KLH ajak kolaborasi tangani 100 titik "open burning" sekitar Jakarta

4 days ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi lebih dari 100 titik open burning atau pembakaran sampah secara terbuka di wilayah Jakarta sebagai sumber polusi dan mendorong kolaborasi berbagai pihak untuk mengatasinya.

Dalam pembukaan kegiatan kolaborasi pengawasan emisi kendaraan bermotor kategori N dan O di Jakarta Utara, Selasa, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengidentifikasi praktik open burning sebagai salah satu sumber polusi udara di Jakarta sekitarnya, selain emisi dari sektor transportasi dan kegiatan industri.

"Hampir ada mungkin lebih dari seratusan titik open burning paling tidak di Jakarta yang harus kita tangani. Tidak usah ragu-ragu kita tegakkan ada aturan, kita lakukan penegakan hukum dengan setegak-tegaknya," kata Hanif.

"Sekarang tinggal bagaimana Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan partner baik itu dari Kepolisian maupun Satpol PP untuk segera menyisir open burning yang masih ada," tambahnya.

Tidak hanya di Jakarta, KLH mengidentifikasi praktik open burning di wilayah sekitarnya yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah seperti Bekasi dan Karawang.

Baca juga: Menteri LH minta ada stasiun pemantau kualitas udara kawasan industri

Dalam kegiatan yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto tersebut, dia mengatakan bahwa penindakan itu perlu dilakukan mengingat pembakaran sampah secara terbuka berdampak kepada polusi udara yang pada akhirnya akan berpengaruh dengan kesehatan masyarakat.

Tidak hanya itu, pembakaran sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus juga berkontribusi dalam pencemaran lingkungan. Termasuk pembakaran sampah plastik yang tidak sempurna dapat melepas partikel mikroplastik ke ekosistem, selain juga polutan seperti dioksin yang berpengaruh kepada kesehatan manusia.

Ketentuan larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

KLH sendiri sudah melakukan penertiban terhadap sejumlah praktik open burning termasuk yang dilakukan oleh tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baru-baru ini Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH sudah memproses hukum pengelola TPA ilegal di Limo, Depok, Jawa Barat karena mencemari lingkungan dengan praktik penumpukan sampah dan berkontribusi terhadap polusi udara karena membakar secara terbuka.

Baca juga: KLH minta DKI persiapkan potensi modifikasi cuaca tekan polusi udara

Baca juga: KLH bakal kenakan sanksi operator truk barang yang lewati baku emisi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |