KKP temukan indikasi alih fungsi ekosistem mangrove di Pulau Pari

3 weeks ago 6
Hari ini Tim Ditjen PKRL KKP turun ke lapangan dalam rangka penilaian pelaksanaan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dengan subjek hukum PT. CPS. Lokasi di sekitar Perairan Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta,

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan adanya indikasi alih fungsi lahan ekosistem mangrove dari pembangunan pondok wisata di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) KKP.

"Hari ini Tim Ditjen PKRL KKP turun ke lapangan dalam rangka penilaian pelaksanaan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dengan subjek hukum PT. CPS. Lokasi di sekitar Perairan Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta," kata Doni.

Doni menyebutkan bahwa temuan sementara penilaian KKPRL milik PT CPS yakni terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama.

"Pembangunan pondok wisata dimaksud tersebut terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove," ujarnya.

Selain itu, KKP juga menemukan ada kegiatan pengerukan menggunakan alat berat (beckhoe) di dalam area KKPRL terbit.

"Area di sekitar kegiatan pengerukan dengan beckhoe berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," ucapnya.

Doni menambahkan, hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) akan dibahas bersama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

"Hasil Pulbaket akan dibahas dengan PSDKP, secepatnya akan ada tindakan," katanya.

Sebelumnya, warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, meminta pembangunan dermaga yang merusak lingkungan di Pulau Gugus Lempeng, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, dihentikan.

"Kami langsung tindaklanjuti aspirasi warga yang meminta pembangunan merusak alam dihentikan," kata Lurah Pulau Pari, Muhammad Adriansyah di Jakarta, Senin (20/1).

Ia mengatakan, hingga saat ini tidak ada pengerjaan kembali dari proyek pembangunan dermaga tersebut.

Proyek pembangunan dermaga serta resort milik swasta di Pulau Gugus Lempeng yang berdekatan dengan Pulau Pari dan Pulau Biawak itu dikeluhkan warga karena menyebabkan kerusakan hutan bakau atau mangrove.

"Pada 17 Januari kemarin memang ada alat besar ekskavator. Namun, hingga kini tidak ada pengerjaan kembali," kata dia.

Ia menjelaskan, warga resah karena pembangunan dermaga ini diduga tidak ada izin dan dilakukan secara diam-diam.

"Terkait perizinan dan penghentian proyek itu menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI," katanya.

Ia juga meminta warga agar tetap tenang dan menjaga suasana kondusif di Kelurahan Pulau Pari sambil menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu Nurliati mengatakan bahwa terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan wewenang dari KKP RI.

"Proyek pembangunan ini masih terus dipantau. Kita juga masih menunggu bukti izin pembangunannya," kata dia.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |