Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mempercepat implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor kelautan guna memajukan perekonomian Indonesia.
"NEK (nilai ekonomi khusus) sebagai instrumen penting dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kelautan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Victor menuturkan bahwa langkah itu juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan.
Dia menerangkan bahwa NEK sektor kelautan saat ini masih bersifat kualitatif dan belum memiliki target pengurangan emisi yang terukur. Oleh karena itu, Permen KP Nomor 1 Tahun 2025 memberikan landasan hukum dalam perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja (PBK) di subsektor kelautan.
"Kebijakan tersebut memungkinkan mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi untuk subsektor kelautan yang relevan," ujarnya.
Selain itu, pembayaran berbasis kinerja akan memberikan insentif berdasarkan capaian pengurangan emisi, terutama di ekosistem karbon biru, perikanan tangkap, budidaya ikan berkelanjutan, serta industri pengolahan dan pemasaran hasil laut.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf, menjelaskan NEK sektor kelautan mencakup pengelolaan karbon biru, praktik perikanan berkelanjutan, budidaya ramah lingkungan, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang berorientasi rendah emisi.
“Tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan data baseline emisi, metode perhitungan karbon dari ekosistem karbon biru serta aspek legal dan kebijakan yang membutuhkan harmonisasi lintas sektor” kata Yusuf.
Yusuf menegaskan koordinasi antar sektor dan mitra kerjasama seperti Konservasi Indonesia, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dan Global Green Growth Institute (GGGI) sangat penting guna memastikan efektivitas kebijakan dan menghindari tumpang tindih kebijakan maupun potensi disharmoni dalam implementasinya.
Sementara itu, Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim Kemenko Pangan Fajar Nuradi mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Fajar berharap rapat lanjutan akan dilakukan pada Maret 2025 untuk membahas aspek kewenangan sehingga menghasilkan keputusan dalam bentuk Keppres atau Kepmenko.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP dalam menjaga serta memperluas kawasan konservasi ekosistem karbon biru di perairan Indonesia.
Langkah ini dimaksudkan untuk melestarikan keanekaragaman hayati laut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Baca juga: KKP tindak lanjuti upaya perluasan pasar perikanan di Benua Amerika
Baca juga: KKP tingkatkan kualitas pengelolaan warisan budaya bawah air
Baca juga: KKP gandeng UNIDO-SECO siapkan produk perikanan berdaya saing global
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025