KKP luncurkan RAN PPSK sebagai upaya penguatan kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan kecil

2 hours ago 2
  • Minggu, 9 November 2025 11:45 WIB

Nelayan mencari ikan di pesisir Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) sebagai wujud nyata komitmen untuk memperkuat kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan kecil di Indonesia melalui perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam dengan berfokus pada penguatan tata kelola kolaboratif, peningkatan nilai rantai pasok, dan pelaksanaan yang terukur guna mendukung ketahanan pangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Nelayan memidahkan kerang hasil panen di pesisir Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) sebagai wujud nyata komitmen untuk memperkuat kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan kecil di Indonesia melalui perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam dengan berfokus pada penguatan tata kelola kolaboratif, peningkatan nilai rantai pasok, dan pelaksanaan yang terukur guna mendukung ketahanan pangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Nelayan memidahkan kerang hasil panen di pesisir Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) sebagai wujud nyata komitmen untuk memperkuat kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan kecil di Indonesia melalui perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam dengan berfokus pada penguatan tata kelola kolaboratif, peningkatan nilai rantai pasok, dan pelaksanaan yang terukur guna mendukung ketahanan pangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |