KKP gagalkan penyelundupan 31 ribu benih lobster di Lampung

1 hour ago 2
BBL yang berhasil diamankan berjumlah 31.255 ekor yang disimpan dalam enam boks styrofoam

Lampung (ANTARA) - Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 31.255 benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiyansyah, di Lampung, Senin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (23/5) di sekitar Jalan Lintas Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat.

“BBL yang berhasil diamankan berjumlah 31.255 ekor yang disimpan dalam enam boks styrofoam,” kata Ardiyansyah.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman benih lobster ilegal melalui jalur darat menuju luar daerah.

Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan 52 ribu benih lobster di Lampung

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut benih lobster ilegal di kawasan pesisir Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster jenis pasir yang dikemas dalam sejumlah boks styrofoam di dalam kendaraan tertutup.

Menurut Ardiyansyah, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jaringan perdagangan ilegal.

“Total benih lobster yang diamankan sekitar 31 ribu ekor dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menahan seorang terduga pelaku berinisial AP beserta satu unit mobil Mitsubishi Xpander untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial AP, satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” ucapnya.

Ia mengatakan penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Baca juga: Polda Kepri gagalkan pengiriman 5.500 benur lobster dari Lampung

Menurut dia, praktik penyelundupan benih lobster masih menjadi perhatian serius pemerintah karena mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan merugikan negara.

KKP terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah perdagangan ilegal benih lobster dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami terus berkomitmen memberantas penyelundupan BBL dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini,” kata Ardiyansyah.

Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |