Ketua MUI paparkan keterlibatan negara urus zakat, sah dan penting

4 hours ago 3
Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan, partisipasi masyarakat tetap difasilitasi

Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi mengemukakan keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting, merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

Melalui keterangan di Jakarta, Minggu, Masduki memaparkan ketentuan Fatwa MUI 8/2011 tersebut memperlihatkan pentingnya peran fasilitasi pemerintah dalam pembentukan amil zakat, dimana terdapat dua model pembentukan amil zakat. Pertama, diangkat oleh pemerintah dan kedua dibentuk oleh masyarakat, kemudian disahkan oleh pemerintah.

"Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan, partisipasi masyarakat tetap difasilitasi," jelas Masduki.

Ia memaparkan salah satu rujukan dalam konsiderans fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi amil, yang artinya seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.

Baca juga: Menag akan bentuk lembaga pengelolaan dana umat

Berdasarkan hal tersebut, ia menilai terdapat peran negara yang besar pada pembentukan amil zakat dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemaslahatan.

"Relasi agama dan negara di Indonesia ini khas. Meskipun bukan negara agama, Indonesia bukan nagara yang meminggirkan urusan agama. Relasi agama dan negara bersifat simbiotik. Negara tidak masuk ke wilayah doktrin agama, tapi memfasilitasi tata kelola urusan agama," kata Masduki.

Ia menekankan negara tidak mewajibkan zakat. Namun karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, negara mendukung, salah satunya dengan membentuk Baznas.

Baca juga: Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

Seperti disebutkan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, lanjut dia, maka Pemerintah Indonesia membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dimana status Baznas adalah lembaga pemerintah non-struktural, bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Meskipun lembaga pemerintah, kata Masduki, keanggotaan Baznas sebagian besar berasal dari unsur masyarakat, dengan sebelas orang anggota yang delapan diantaranya berasal dari unsur masyarakat.

"Izin dan rekomendasi ini lebih dalam kerangka agar lebih terintegrasi dan sama-sama menjaga akuntabilitas, sehingga daya guna dan hasil gunanya makin efektif," ucap Masduki Baidlowi.

Baca juga: Baznas RI apresiasi para amil kumpulkan ZIS Rp500 miliar dalam 3 bulan

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |