Ketua KPK respons Gubernur Jatim batal diperiksa pada pekan ini

2 months ago 8
“Saya kira kalau masalah waktu, penyidik nanti akan memutuskan karena kan sebenarnya penjadwalannya sudah jelas,”

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons batalnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan ini, yakni selama 23-26 Juni 2025.

“Saya kira kalau masalah waktu, penyidik nanti akan memutuskan karena kan sebenarnya penjadwalannya sudah jelas,” ujar Setyo usai menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.

Setyo menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan jurnalis mengenai batalnya Khofifah diperiksa pada pekan ini, dan kemungkinan untuk diperiksa pada pekan depan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penentuan lokasi pemeriksaan Khofifah, yakni Jakarta atau Surabaya, juga merupakan kewenangan penyidik KPK.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi saat Khofifah batal diperiksa pada 20 Juni 2025.

“Saya terinformasi bahwa yang bersangkutan menghadiri wisuda anaknya, putri atau putranya itu, dan sudah di luar negeri,” katanya.

Baca juga: KPK: Pemeriksaan Gubernur Jatim masih menyesuaikan jadwal penyidik

Walaupun demikian, dia memastikan akan ada pemanggilan untuk Khofifah sebagai saksi kasus dana hibah Jatim.

“Pastinya nanti akan ada kegiatan berikutnya,” katanya menekankan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Khofifah meminta penjadwalan ulang untuk menjadi saksi kasus dana hibah pada pekan depan, yakni antara 23-26 Juni 2025.

“Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6).

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6), mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujarnya.

Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |