Ketua DPD: Draf RUU Daerah Kepulauan selesai, hanya tunggu Surpres

1 week ago 4
RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk mengembalikan paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih berorientasi daratan. Menurut dia, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang merupakan usul inisiatif DPD RI telah selesai, dan hanya tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk segera dibahas.

Dia menyebut RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk mengembalikan paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih berorientasi daratan. Menurut dia, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.

"Indonesia tidak boleh terus berpikir daratan di atas fakta bahwa kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Keadilan fiskal harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh,” kata Sultan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, RUU tersebut diusulkan untuk menghadirkan lex specialis yang mengakomodasi kebutuhan provinsi kepulauan, kabupaten kepulauan, hingga pulau terluar dan tertinggal.

Baca juga: DPD minta pemerintah percepat RUU Daerah Kepulauan yang tertunda lama

“Kami meyakini dalam waktu dekat Surpres akan terbit. Ini payung hukum yang dibutuhkan seluruh wilayah kepulauan,” kata dia.

Dia pu menjelaskan selama ini daerah kepulauan masih memakai regulasi umum seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, padahal karakter geografisnya berbeda dan memerlukan perlakuan khusus.

“RUU ini bukan untuk kami semata, tetapi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ini bukti afirmasi negara,” katanya.

Untuk mengakselerasi RUU tersebut, DPD RI pun menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPUU DPD RI pada Selasa ini. Dalam rapat itu pun hadir sejumlah tokoh, antara lain Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, hingga sejumlah kepala daerah.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |