Ketua Baleg optimis universitas dan ormas bisa kelola usaha tambang

3 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan optimis perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dapat mengelola lahan dan usaha tambang, meskipun memiliki risiko yang tinggi.

“Betul bahwa untuk menambang juga tidak gampang, tetapi kita tidak boleh menjadi pesimis atas kesempatan untuk tujuan kemaslahatan ini diberikan pada ormas keagamaan maupun juga pendidikan tinggi,” ucap Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu.

Bob merujuk pada kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola bisnis, rumah sakit, hingga pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang memperoleh izin untuk mengelola lahan tambang, yakni wilayah tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

Menurut dia, kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola rumah sakit dan bisnis menunjukkan kemampuan ormas keagamaan dalam berbisnis dan berusaha.

Baca juga: Baleg DPR: Perguruan tinggi kelola tambang harus punya badan usaha

“Lalu, apa kita ragu dengan NU dan Muhammadiyah yang sektor usahanya sudah begitu banyak?” kata Bob.

Terkait dengan kemampuan perguruan tinggi, Bob menyampaikan bahwa pemberian kewenangan untuk mengelola lahan pertambangan dapat menjadi kesempatan bagi akademisi di fakultas teknologi, geologi, dan lain-lainnya untuk mengimplementasikan keilmuan mereka.

“Bahwa kandungan mineral itu tidak sebatas antara nikel, batu bara, zinc, mangan, dan sebagainya. Kalau nanti ada temuan-temuan (mineral baru), itu akan sangat luar biasa,” ucap Bob.

Dalam kesempatan tersebut, Bob menegaskan bahwa pemberian kewenangan bagi perguruan tinggi maupun ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang bertujuan untuk memberi kemanfaatan kepada masyarakat.

Usulan tersebut, kata dia, berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang NRI 1945.

“Agar rakyat mendapatkan manfaat untuk kemakmuran,” ucap Bob.

Baca juga: Muhammadiyah bentuk badan usaha kelola ragam tambang

Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |