Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Seksi VI Bengkulu menyebutkan kerusakan kawasan hutan di wilayah itu saat ini telah mencapai 10.000 hektare dari total luasan yang mencapai 340.575 hektare.
Kepala Pengelolaan Taman Nasional (TN) Seksi VI Bengkulu, Nur Hamidi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan kerusakan ribuan hektare kawasan konservasi tersebut dipicu oleh aktivitas pembalakan liar dan perambahan untuk lahan pertanian.
"Berdasarkan pendataan dan citra satelit beberapa tahun yang lalu, luas kawasan TNKS Seksi VI Bengkulu yang rusak mencapai 10.000 hektare. Kerusakan ini akibat pembalakan liar serta pembukaan lahan untuk pertanian," kata dia.
Menurut Nur Hamidi, total luasan TNKS Seksi VI Bengkulu yang mencapai 340.575 hektare tersebar di empat kabupaten di Provinsi Bengkulu, meliputi Kabupaten Rejang Lebong seluas 41.066 hektare dan Kabupaten Lebong seluas 111.035 hektare.
Kemudian di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara seluas 68.921,95 hektare serta di wilayah Kabupaten Mukomuko dengan luasan mencapai 119.552,05 hektare.
Kerusakan hutan di kawasan TNKS Seksi VI Bengkulu ini, kata dia, selain akibat adanya penebangan kayu secara ilegal, juga dipicu oleh aktivitas pembukaan ladang pertanian berpindah-pindah maupun perkebunan kopi oleh masyarakat.
Baca juga: TNKS temukan 80 hektare lahan dalam kawasan di Rejang Lebong dirambah
"Kerusakan kawasan TNKS ini terjadi hampir di setiap titik yang tersebar di wilayah Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Mukomuko," katanya.
Unutk mencegah meluasnya kerusakan kawasan TNKS tersebut, pihaknya terus mengintensifkan patroli pengamanan hutan bersama dengan pemangku kepentingan terkait di masing-masing kabupaten.
Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian TNKS kepada warga yang berdiam di sekitar kawasan penyangga.
Pihaknya juga melakukan upaya pemulihan ekosistem melalui program penanaman kembali (reboisasi) pohon-pohon endemik di sejumlah titik yang sempat dirambah agar kondisi hutan bisa kembali seperti semula.
Di sisi lain, Balai TNKS juga membuka ruang penyelesaian melalui jalinan kerja sama dengan warga yang sudah terlanjur membuka lahan di dalam kawasan melalui pola kemitraan konservasi.
Baca juga: TNKS - Pemkab Rejang Lebong kolaborasi tangani kerusakan dalam kawasan
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pola kemitraan ini memiliki syarat yang ketat, di antaranya lahan yang digarap harus sudah dibuka oleh warga di bawah tahun 2020, bukan lahan perambahan baru. Selain itu, posisi lahan harus berada di zona pemanfaatan, bukan di zona rimba ataupun zona inti taman nasional.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































