Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi minta seluruh pelaku usaha perberasan mematuhi aturan label dan kelas mutu sebagai langkah penting dalam memperbaiki ekosistem perberasan nasional demi melindungi konsumen.
"Tolong agar isi dari packaging (kemasan) beras, mohon bisa disesuaikan dengan label. Jadi kalau di label tertulis beratnya 5 kilogram, tolong isinya juga 5 kilogram. Kalau 10 kilo, tolong 10 kilo," kata Arief dalam jumpa pers di Kementerian Pertanian Jakarta, Kamis.
Arief menyampaikan hal itu menanggapi adanya temuan Kementerian Pertanian (Kementan) atas dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi.
Ditemukan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.
Oleh karena itu, ia minta kepada pelaku usaha perberasan nasional untuk dapat lebih menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Arief juga mendorong agar dapat pula melakukan pendaftaran izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terdekat.
"Jadi label harus sesuai dengan isinya. Jangan sama-sama beras, tapi beda mutunya. Ini sudah ada Peraturan Badannya, Peraturan Menteri Pertanian juga sudah ada," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 telah diatur tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Dalam beleid itu, Bapanas dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pangan segar, termasuk beras.
Apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.
"Selanjutnya yang kedua mengenai PSAT. Tolong brand-brand beras yang belum ter-register, supaya bisa mendaftarkan brand-nya ke OKKPD di daerah masing-masing," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan rincian Persyaratan Mutu dan Label Beras telah termaktub dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan kelas mutu beras terdiri atas beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah.
"Untuk beras premium itu 15 persen broken-nya dan ada ketentuan lainnya. Itu sudah tertulis dalam regulasi kita. Lalu kepada saudara-saudara dan teman-teman penggiling padi juga pabrik, agar menera metrologi. Timbangan itu juga tolong ditera, supaya berasnya sesuai dengan aturan," kata Arief.
Adapun kelas mutu beras premium yang telah ditetapkan antara lain memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain nihil.
Sementara kelas mutu untuk beras medium antara lain derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 2,0 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, butir gabah maksimal 1 butir per 100 gram, dan benda lain maksimal 0,05 persen.
Tentunya setelah suatu beras ditetapkan kelas mutunya, harga jual di pasar harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah. Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET beras telah diatur untuk hal tersebut.
"Bagi pelaku usaha pangan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arief,
Baca juga: Kepala Bapanas: Konflik global momentum perkuat diversifikasi pangan
Baca juga: Sampah pangan bisa bernilai ekonomi sebelum dibuang
Baca juga: Kepala Bapanas sebut swasembada pangan dimulai dari komoditas beras
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.