Kemkomdigi:RUU Satu Data Indonesia fondasi pemerintahan digital negara

2 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berpandangan bahwa rancangan undang-undang (RUU) Satu Data Indonesia tidak hanya terkait dengan pengelolaan data milik negara saja tapi merupakan fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan digital negara yang efektif.

"Kita masuk di era ketika infrastruktur data menjadi sangat strategis, sama pentingnya seperti jalan raya, pelabuhan, listrik, maupun telekomunikasi.

Data menentukan efektivitas layanan publik, efektivitas layanan sosial, akurasi perencanaan pembangunan, efisiensi anggaran sampai ke kemampuan negara menjaga kedaulatan digital," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin.

Baca juga: Baleg DPR susun RUU Penyadapan-RUU Satu Data Indonesia masa sidang ini

Membahas digitalisasi pemerintahan, Nezar mengatakan saat ini Indonesia memang sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dijalankan tidak hanya di tingkat pemerintahan pusat tapi juga pemerintah daerah.

Meski begitu pada akhirnya, setiap kementerian, lembaga, bahkan pemerintah daerah masih saja membangun basis data masing-masing yang membuat pelayanan publik yang harusnya mudah lewat digitalisasi menjadi tidak efektif.

Tidak hanya pelayanan publik, perbedaan sumber data antar-instansi juga membuat pengambilan kebijakan berakhir menjadi tidak tepat sasaran.

Maka dari itu melalui RUU Satu Data Indonesia, Nezar mengatakan Kemkomdigi berharap agar prinsip interoperabilitas bisa diterapkan dalam sistem digital di masa mendatang sehingga integrasi data lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa terlaksana dengan optimal.

Baca juga: Baleg DPR sepakati pembentukan Badan Satu Data Indonesia dalam RUU SDI

"Prinsipnya simpel, masyarakat tidak boleh jadi kurir data antar-instansi," kata Nezar.

Untuk mendukung penerapan Satu Data Indonesia, Kemkomdigi telah menyiapkan tiga komponen utama sebagai dasar teknis terdiri atas Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional, dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

Membahas masing-masing peruntukkannya, Nezar mengatakan SPLP jika diibaratkan merupakan jalan tol digital antar-instansi pemerintah. Sistem ini memungkinkan data dipertukarkan secara aman, cepat, dan terstandar tanpa perlu tiap instansi membuat jalur pertukaran data sendiri-sendiri.

Baca juga: Baleg DPR: RUU SDI atur agar desa berwenang produksi dan kelola data

Lalu Pusat Data Nasional, infrastruktur data itu menjadi ekosistem penyimpanan dan pemrosesan data pemerintah yang dirancang secara khusus untuk memastikan data negara disimpan dengan aman, andal, dan berada dalam yuridiksi negara.

Terakhir, ada JIP yang disebut sebagai jaringan komunikasi khusus yang menghubungkan instansi pemerintah secara aman sehingga pertukaran data dan layanan digital dapat dilakukan dengan keamanan lebih tinggi.

Nezar kemudian menambahkan bahwa dalam mencapai Satu Data Indonesia, tidak hanya satu pihak saja yang bekerja namun dibutuhkan kolaborasi menyeluruh antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga mitra penyedia teknologi.

Baca juga: DPR: RUU SDI dirancang guna hasilkan data rujukan utama pembangunan

Akan tetapi ia mengingatkan jika hal ini benar-benar direalisasikan, maka kedaulatan negara tetap harus diutamakan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

"Satu prinsip yang tetap perlu dijaga adalah bahwa kolaborasi tidak boleh mengurangi kedaulatan negara atas data. Data pemerintah harus tetap berada pada penguasaan negara, tunduk pada hukum Indonesia, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dan tujuan strategis nasional," tutup Nezar.

Baca juga: Data Nasional mau disatukan, Baleg DPR usul bentuk badan khusus

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |