Kemkomdigi finalisasi dasar hukum menjelang lelang frekuensi 1,4 GHz

3 months ago 8

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan kementerian tengah melakukan finalisasi dasar hukum untuk proses seleksi lelang pita lebar 1,4 GHz.

"Saat ini, Kemkomdigi dalam tahap finalisasi untuk dasar hukum proses seleksinya. Target kami dalam waktu tidak terlalu lama, kami bisa mengumumkan kepada publik dimulainya proses seleksi pita 1,4 GHz tersebut," kata Wayan dalam pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Wayan menyebutkan regulasi teknis untuk penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz maupun standar perangkat juga telah dikeluarkan oleh pemerintah dan sedang disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca juga: Kemkomdigi sebut industri respons positif lelang frekuensi 1,4 GHz

Teknis penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 13 tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz. Pita frekuensi tersebut diharapkan mampu menghadirkan internet murah bagi masyarakat di rumah-rumah dengan penggunaan teknologi Broadband Wireless Acess (BWA).

Setelah dasar pelelangan pita frekuensi 1,4 GHz selesai, Kemkomdigi bakal memastikan proses pelelangan berjalan sesuai ketentuan terbaru yang telah ditetapkan yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.

"Agar prosesnya ini mengikuti asas tata kelola yang baik, kami melakukannya secara hati-hati. Diharapkan dengan proses yang dijalankan ini, maka ke depannya, layanan BWA 1,4 GHz akan berjalan sebagaimana yang direncanakan untuk mendukung program Internet Murah," ujar Wayan.

Pita frekuensi 1,4 GHz menjadi pita frekuensi yang masuk dalam prioritas pertama untuk dilelang oleh Kemkomdigi pada tahun ini.

Kemkomdigi meyakini penyediaan internet dengan teknologi fixed broadband atau internet jaringan tetap lewat BWA pada pita frekuensi 1,4 GHz memungkinkan layanan internet bisa dijangkau dengan harga yang murah dan memiliki kecepatan yang tinggi.

Internet itu tidak hanya berguna untuk penggunaan di perumahan, tapi, juga bisa menjangkau lokasi layanan publik seperti sekolah, Puskesmas, dan kantor desa.

Baca juga: Kemkomdigi: Lelang frekuensi 1,4 GHz untuk hadirkan internet murah

Baca juga: Pengamat sebut lelang frekuensi percepat pemerataan akses 5G

Baca juga: Kemkomdigi sebut XLSmart kembalikan frekuensi pada akhir 2026

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |