Kementerian PPPA kecam orang tua telantarkan anaknya di rumah sakit

1 month ago 16
Perbuatan orang tua melakukan kekerasan hingga anak meninggal terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun dan dapat dilakukan pemberatan...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam tindakan orang tua yang melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak kandungnya.

"Kami prihatin dan mengecam tindakan orang tua yang telah melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anaknya sendiri," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Nahar mengatakan orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga anak meninggal dunia dapat dikenakan pemberatan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Baca juga: PPPA DKI: hampir 60 persen kekerasan perempuan dan anak terjadi di rumah

"Perbuatan orang tua melakukan kekerasan hingga anak meninggal terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun dan dapat dilakukan pemberatan karena yang melakukan orang tuanya sesuai Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sedangkan untuk penelantarannya sesuai Pasal 77B terancam pidana maksimal lima tahun," kata Nahar.

Sebelumnya jenazah bayi laki-laki berusia 5 bulan ditelantarkan orang tuanya di RS Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Korban dibawa oleh orang tuanya berinisial H (38) dan BU (35) ke rumah sakit pada Sabtu (28/12/2024). Korban dibawa ke RS dalam kondisi wajah pucat dan sempat kejang-kejang.

Baca juga: Ada luka benturan pada bayi korban penelantaran di Grogol Petamburan

Di RS, korban ditangani di IGD. Dua jam kemudian korban meninggal dunia. Pihak RS sempat menjelaskan biaya rumah sakit kepada orang tua korban, namun orang tua tidak mampu membayar.

RS telah menawarkan kepada orang tua untuk mengurus BPJS karena orang tua tidak memiliki BPJS. Orang tua malah meninggalkan RS hingga anaknya meninggal dunia.

Pada Minggu (12/1) kedua orang tua korban ditangkap polisi. Tersangka H diduga melakukan kekerasan terhadap korban sebelum korban dibawa ke RS.

Baca juga: Polisi: Ayah korban sempat pukul bayinya sebelum dibawa ke rumah sakit

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |