Kementerian LH lakukan penataan wilayah kendalikan lingkungan

2 months ago 21

Balikpapan (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan pemetaan wilayah yang memiliki daya dukung dan daya tampung lingkungan terbatas, termasuk zona konservasi dan area rawan bencana sebagai langkah pengendalian lingkungan di Indonesia.

"Selama 14 tahun terakhir, pengendalian lingkungan hidup dijalankan pemerintah daerah," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ketika ditanya menyangkut pengendalian lingkungan hidup nasional usai meresmikan pembangunan Kantor Pusdal LH Kalimantan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat.

Tetapi melalui Peraturan Presiden Nomor 182 dan 183 Tahun 2024, pemerintah pusat kembali mengambil peran aktif melalui pembentukan lembaga teknis yang dipimpin langsung Menteri sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nasional.

Menurut dia, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) regional bertanggung jawab terhadap perumusan kebijakan nasional, pelaksanaan dan pengawasan, hingga penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan hidup di seluruh Indonesia.

Baca juga: Menteri LH ingatkan krisis ekologi Mahakam, penurunan populasi pesut

Dasar hukum pelibatan aktif pemerintah pusat dalam pengawasan lingkungan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, di mana ditegaskan dalam Pasal 73 dan 77, Menteri wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum sebagai lapis kedua jika pemerintah daerah tidak menjalankan kewenangan.

“Kalau daerah tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, maka pusat harus ambil alih, itu tertuang jelas dalam undang-undang,” tegasnya.

Pusdal LH bakal menjalankan tiga fungsi utama yakni pengendalian lingkungan secara menyeluruh, pengawasan terhadap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan dan penegakan hukum.

Baca juga: KLH menang gugatan Rp721 miliar, perusahaan wajib pulihkan lingkungan

Baca juga: KLH segel pabrik peleburan aluminium di Cikarang karena cemari udara

Seluruh pihak diajak menjadikan Pusdal LH regional sebagai momentum kolektif memperkuat komitmen terhadap tata kelola lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan.

“Kalimantan harus menjadi barometer nasional dalam tata kelola lingkungan hidup dengan keberadaan Kantor Pusdal LH regional di Kota Balikpapan," demikian Hanif Faisol Nurofiq.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |