Kementerian HAM pastikan akomodasi masukan terkait revisi UU HAM

8 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan untuk mengakomodasi setiap masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, termasuk kritikan dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Statement (pernyataan) yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM itu menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif lagi, yang nanti dibahas bersama oleh tim penyusun yang memang para pakar di bidang HAM,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan rancangan Undang-Undang HAM versi pemerintah masih dalam pembahasan. Substansi pasal dalam draf tersebut masih dimungkinkan untuk berubah seiring dengan diskusi yang terus dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kementerian HAM, tutur dia, telah melaksanakan pembahasan panitia antarkementerian (PAK). Pada Senin (27/10), Kementerian HAM telah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang kementerian/lembaga, termasuk lembaga nasional HAM.

“Apakah draf yang sudah kita bahas di dalam PAK pertama itu akan tidak ada perubahan? Kita jamin itu masih bergerak untuk memenuhi semua pendapat yang mengarah kepada penguatan,” ucapnya.

Baca juga: Kemenham kumpulkan usulan pemangku kepentingan terkait revisi UU HAM

Menurut Novita, masukan dari lembaga nasional HAM nantinya dibawa kembali ke dalam rapat pembahasan untuk digodok bersama agar terwujud formula revisi Undang-Undang HAM yang komprehensif.

“Pembahasannya pun sudah menerapkan prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna) dan ini belum selesai,” kata dia.

Di samping itu, Sekjen Kementerian HAM menekankan bahwa revisi Undang-Undang HAM akan mengatur penguatan terhadap lembaga HAM dan pemerintah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR RI untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang bakal dibahas pada tahun 2026.

Baca juga: Anis Hidayah minta substansi revisi UU HAM perkuat Komnas HAM

Sebelumnya, Komnas HAM melalui keterangan tertulis, Kamis (30/10), menyampaikan masukan atas rancangan revisi Undang-Undang HAM yang telah disusun Kementerian HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah secara garis besar mengatakan, “Rancangan ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM.”

Komnas HAM menyoroti setidaknya 21 pasal krusial dalam rancangan dimaksud, yakni Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, dan Pasal 127.

Dalam UU 39/1999, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama yang meliputi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, kata Anis, dalam rancangan revisi UU tersebut, kewenangan Komnas HAM dikurangi.

“Sebagaimana diatur pada Pasal 109 (rancangan revisi UU HAM), Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” katanya.

Baca juga: Rampung susun revisi UU HAM, Kementerian HAM tunggu dipanggil DPR

Baca juga: Menteri HAM harap DPR setujui tipikor masuk pelanggaran HAM

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |