Kementan: Perpres Tata Kelola Pupuk Subsidi permudah akses petani

3 hours ago 1
Dengan adanya penggabungan berbagai aturan yang ada, sehingga lahir Peraturan Presiden. Ini yang ditunggu masyarakat dalam perbaikan tata kelola dan pemangkasan regulasi pupuk bersubsidi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dan meningkatkan akses petani terhadap sarana penyubur tanaman tersebut.

Direktur Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra mengatakan, Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Januari 2025 lebih menyederhanakan aturan terkait pupuk yang selama ini cukup banyak yakni 41 UU, 23 Peraturan Pemerintah, 6 Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden serta Keputusan Kementerian/Lembaga yang jumlahnya mencapai 74 regulasi.

“Dengan adanya penggabungan berbagai aturan yang ada, sehingga lahir Peraturan Presiden. Ini yang ditunggu masyarakat dalam perbaikan tata kelola dan pemangkasan regulasi pupuk bersubsidi,” kata Jekvy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Terbitnya Perpres Tata Kelola Pupuk, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab dan pelayanan pemerintah kepada petani, serta komitmen jangka panjang pasokan bahan baku gas untuk produsen pupuk.

Menurut dia, ada beberapa hal penting yang berubah dengan terbitnya Perpres No. 6 Tahun 2025 di antaranya sasaran jika sebelumnya mengacu prinsip 6 Tepat yakni Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat jenis dan Tepat Mutu, maka kini menjadi 7T ditambah dengan Tepat Penerima.

Untuk penerima yang sebelumnya hanya sektor pertanian yakni petani dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang tergabung dalam Poktan, kini pembudi daya ikan yang tergabung dalam Poktan juga berhak menerima pupuk subsidi.

Komoditas tanaman yang mendapatkan pupuk subsidi yang awalnya 9, sekarang ada 10 komoditas dengan penambahan ubi kayu. Jenis pupuk juga ditambah ZA dan SP36, sebelumnya hanya Urea, NPK dan Pupuk organik.

Tahapan penyaluran kini juga lebih pendek. Jika dulu dari BUMN Pupuk, kemudian ke distributor, lalu pengecer, setelah itu baru ke Poktan/Petani. Kini dari BUMN Pupuk langsung ke pelaku distribusi yang selanjutnya ke titik serah dalam hal ini pengecer, Gapoktan, Pokdakan atau Koperasi, kemudian ke petani.

“Pemberian pupuk bersubsidi untuk petani padi, jika sebelumnya hanya petani yang lahannya di bawah 2 ha, sekarang dapat diberikan kepada petani padi dengan luas lahan di atas 2 ha. Ini untuk mendukung swasembada pangan,” tuturnya saat Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Subsidi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Purwanta mengatakan, saat ini pemerintah telah merancang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai turunan Perpres No. 6 Tahun 2025.

Dalam rancangan Permentan, BPPSDMP bertanggung jawab dalam menyiapkan Poktan dan Gapoktan sebagai titik serah pupuk bersubsidi.

Pada Januari lalu, pihaknya sudah mengirim surat ke Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengusulkan gapoktan yang memenuhi syarat sebagai titik serah atau pengecer pupuk subsidi.

Selain itu pihaknya juga telah menyusun panduan untuk Gapoktan/Poktan yang nanti menjadi titik serah.

Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta menyambut baik kehadiran Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi tersebut apalagi selama ini, petani menginginkan penyaluran pupuk lebih sederhana.

“Selama ini rantai birokrasi penyaluran pupuk dari hulu hingga hilie diduga menjadi kendala tersendiri, sehingga perlu kebijakan khusus untuk mempermudah petani memperoleh pupuk,” katanya.

Menurut dia, sosialisasi Prepres tersebut sangat penting sebab, kondisi petani hampir 65 persen berumur di atas 45 tahun dan pendidikannya 37 persen hanya SD sehingga mereka harus mengerti mengenai regulasi penyaluran subsidi yang baru .

Baca juga: Kementan komitmen perbaiki tata kelola penyaluran pupuk

Baca juga: Wamentan ajak pemuda tani ikut awasi distribusi pupuk subsidi

Baca juga: Komisi IV DPR mendukung Kementan pangkas 145 regulasi distribusi pupuk

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |