Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui PT Pos Indonesia saat ini difokuskan hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menjelaskan keputusan itu diambil karena biaya distribusi bansos lewat PT Pos cukup besar dibandingkan dengan penyaluran melalui rekening perbankan.
“Setiap transaksi bansos yang disalurkan lewat PT Pos, pemerintah harus mengeluarkan biaya Rp15 ribu per KPM. Jika ditotal rata-rata mencapai sekitar Rp75 miliar sekali penyaluran,” kata Mensos Saifullah Yusuf.
Menurut dia, skema tersebut memberatkan jika tetap diterapkan untuk seluruh wilayah, sehingga Kemensos menggencarkan transisi ke sistem pembukaan rekening kolektif atau burekol di luar daerah 3T.
Baca juga: Kemensos: Realisasi penyaluran bansos triwulan III sasar 13,6 juta KPM
Dengan burekol, lanjut Mensos, masyarakat penerima bansos dapat mengakses bantuan melalui rekening perbankan secara lebih mudah, transparan, dan efisien. “Jadi, PT Pos tetap kita gunakan untuk daerah 3T, karena tantangan akses perbankan. Sedangkan di luar itu diarahkan ke burekol,” ujarnya.
Ia menambahkan transisi ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi penyaluran bansos agar lebih cepat, akurat, sebagaimana Inpres 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan diawasi bersama oleh berbagai pihak sekaligus menjaga efisiensi anggaran negara.
Langkah tersebut, lanjut Mensos, diharapkan dapat mengurangi beban biaya distribusi bansos, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dan daerah dalam proses pengawasan.
Baca juga: Terindikasi judol, Kemensos hentikan bansos 1.500 warga Kota Serang
Baca juga: Mensos: Digitalisasi bansos PKH siap diuji coba pekan II September
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.