Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial menggandeng Polri untuk menindaklanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keluarga penerima manfaat yang terindikasi menggunakan dana bantuan sosial untuk judi online (judol).
“Ya diserahkan ke Polri juga untuk bisa ditindaklanjuti," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pihak kepolisian dilibatkan untuk proses penindakan hukum jika diperlukan, sementara Kementerian Sosial memfokuskan tindakan tegas berupa sanksi penangguhan hingga penonaktifan kepesertaan bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terbukti berulang menyalahgunakan dana bantuan.
Langkah tegas ini diambil menyusul lonjakan signifikan temuan penerima bansos yang terindikasi transaksi judol berdasarkan hasil evaluasi periode penyaluran bantuan sosial triwulan II tahun 2026 untuk program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)/sembako.
Baca juga: Kemensos tangguhkan 1,49 juta penerima bansos terindikasi judi online
Hasil evaluasi periode penyaluran triwulan II tahun 2026, data PPATK menemukan ada 1.494.652 KPM penerima bansos sembako atau berkartu sembako terindikasi judol.
Sementara untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 794.475 KPM yang terindikasi menggunakan dana bantuan untuk bermain judol.
Angka temuan ini mengalami lonjakan lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan periode tahun 2025 yang tercatat sebanyak 600 ribu KPM.
Pusat Data Kemensos bahkan memaparkan laporan PPATK itu mencatatkan nilai transaksi dari satu rekening yang diduga sebagai keluarga penerima manfaat bansos mencapai Rp2,5 miliar.
Bantuan sosial PKH/BPNT untuk para keluarga penerima manfaat tersebut untuk periode triwulan ketiga ditangguhkan sembari dilakukan verifikasi lanjutan oleh Kemensos.
Baca juga: Mensos prihatin penerima bansos terindikasi judi online melonjak
"Jadi intinya kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada keluarga penerima manfaat untuk benar-benar memanfaatkan bansos sesuai peruntukannya. Jangan digunakan untuk main judi. Pada akhirnya kita berikan sanksi untuk tidak disalurkan lagi, kita nonaktifkan kalau memang betul-betul dipakai main judi," kata Saifullah Yusuf.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































