KemenPPPA tekankan sinergi K/L untuk percepat implementasi UU TPKS

1 month ago 19

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya peran Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam mempercepat diseminasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kementerian dan lembaga merupakan garda terdepan yang strategis untuk menyebarluaskan informasi terkait UU TPKS. Kami berupaya menginternalisasi dan memperluas wawasan terkait UU TPKS dan aturan turunannya di tingkat K/L," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Desy Andriani di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan UU TPKS menjadi payung hukum yang komprehensif dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang marak terjadi di masyarakat.

Untuk itu, pemahaman mendalam di setiap K/L dinilai sangat penting agar substansi UU dapat diimplementasikan secara menyeluruh.

"UU TPKS sudah berjalan selama tiga tahun setengah, namun masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Dari enam layanan yang ada saat ini, akan bertransformasi menjadi sebelas layanan di bawah UPTD PPA," katanya.

Desy Andriani menambahkan KemenPPPA terus mendorong percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh daerah.

"Tantangan lain adalah belum terbentuknya UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, padahal pembentukannya merupakan mandat undang-undang," katanya.

Ke depan, KemenPPPA akan berkolaborasi dengan K/L, utamanya Kementerian Hukum untuk melaksanakan sertifikasi dan standardisasi layanan UPTD PPA agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan berperspektif korban.

Baca juga: KemenPPPA tekankan kolaborasi tangani kekerasan perempuan dan anak
Baca juga: Komnas Perempuan: Polwan harus berperan terapkan UU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |