KemenPPPA koordinasi Pemprov Jabar dampingi korban penganiayaan berat

12 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dalam menangani pemulihan perempuan berinisial YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan berat di daerah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.

Arifah Fauzi menyampaikan korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, serta pemeriksaan psikologis untuk mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional pascakekerasan yang dialaminya.

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh kembali rasa aman dan meningkatkan kualitas hidupnya.

"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Korban diduga mengalami penyiksaan selama tiga tahun oleh laki-laki berinisial T (30) yang hingga kini masih buron.

Dalam kasus ini, korban diketahui telah pergi dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun.

Selama periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.

Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.

Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.

Baca juga: Menteri Arifah desak polisi tangkap pelaku penganiayaan berat Bandung

Baca juga: UPTD PPA wujud nyata negara hadir tangani kekerasan perempuan - anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |