Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata mengaku sedang memfokuskan diri untuk menjaga dan mendongkrak kebersihan tiap destinasi wisata guna mencapai terwujudnya pariwisata yang berkelanjutan.
“Pertama yang kami soroti adalah kebersihan toilet dan masalah seperti sampah khususnya. Kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan Gerakan Wisata Bersih yang kami luncurkan di Yogyakarta kemarin,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam Monthly Brief 2025 di Jakarta, Jumat.
Menanggapi banyak destinasi wisata yang pembangunannya tidak berkelanjutan, Widiyanti menekankan bahwa Kementerian Pariwisata terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang terlibat di bidang lingkungan untuk menjaga seluruh destinasi wisata tetap bersih dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan.
Baca juga: Kemenpar diharap buat "blue print" bagi desa peraih penghargaan dunia
Ia mengatakan selain mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan, terjaganya kebersihan juga mendorong destinasi wisata tersebut naik kelas.
“Kita membutuhkan pariwisata Indonesia untuk naik kelas itu harus bersih, nyaman, indah, dan asri. Tentunya seperti itu, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri pariwisata atau pengelola destinasi pariwisata terkait pentingnya praktik keberlanjutan,” ujar dia.
Lebih lanjut Widiyanti menyebut bahwa pihak kementerian sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) pada tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Wisata yang Berkelanjutan.
Aturan tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan baik bagi pemerintah pusat, daerah hingga pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pembangunan pariwisata selanjutnya. Contohnya pada pembangunan destinasi di desa, daerah, dan lain-lain.
Baca juga: Menpar tegaskan pendidikan dan budaya aspek penting pariwisata
“Sesuai dengan preferensi pasar yang berkembang ke arah pariwisata berkelanjutan dan pariwisata yang regeneratif. Jadi dari kami, lingkungan adalah hal penting, karena keindahan dan keasrian destinasi itu adalah modal utama (bagi pembangunan pariwisata),” ucap Widiyanti.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menambahkan bahwa Kementerian Pariwisata tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi pada pihak yang merusak lingkungan.
Namun, dapat dipastikan bahwa kementeriannya terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kementerian Investasi/BPKM guna menegakkan prinsip-prinsip keberlanjutan.
“Kita optimis bahwa ke depannya begitu kita akan mampu menciptakan para wisata berkelanjutan dengan terus sosialisasi ke masyarakat. Jadi ini memang perlu untuk terus kita gaungkan ke masyarakat tentang pentingnya para wisata berkelanjutan,” kata Ni Luh.
Baca juga: DPR minta Kemenpar evaluasi industri pariwisata Bali secara menyeluruh
Di samping itu, perlu pula untuk menyosialisasikan kepada para pelaku industri tentang pentingnya pengawasan dan penerapan dari aturan menteri yang dikeluarkan pada tahun 2021 tersebut.
“Jadi semuanya bisa mengawasi termasuk juga teman-teman media, bagian yang bisa mengawasi dan bisa me-report, juga supaya kami juga dapat melihat juga apa yang perlu untuk kami perbaiki atau apa yang perlu untuk kami diskusikan lebih lanjut dengan kementerian lain,” ucap Ni Luh.
Sebelumnya pada Rabu (5/2), Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung meminta pengembang yang melakukan pembangunan di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu untuk melakukan penanaman kembali pohon mangrove yang terdampak pembangunan tersebut.
Ia mengatakan apapun yang dilakukan tidak boleh serta-merta merusak lingkungan yang ada, terutama mangrove yang ada di Pulau Pari.
Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons laporan warga yang mengeluhkan adanya aktivitas pengerukan pasir laut ilegal yang dilakukan di Pulau Gugus Lempeng, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Baca juga: Gen Z cari pengalaman lokal dengan berkunjung ke desa wisata
Baca juga: Desa wisata dinilai munculkan pahlawan lokal yang dorong perekonomian
Baca juga: Kemenpar minta polisi-PORA tuntaskan kasus penculikan warga Ukraina
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025