Kemenkumham siapkan DIM RUU Minerba

3 weeks ago 6
Kementerian Hukum hanya membantu dalam sisi harmonisasi dan juga penyusunan DIM-nya ke depan.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap ikut terlibat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang menjadi inisiatif DPR.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, saat akan hadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Pemerintah akan menyusun DIM. Tentu leading sector-nya 'kan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral," katanya.

Supratman mengatakan bahwa keterlibatan pemerintah akan fokus pada aspek harmonisasi hukum yang akan memastikan keselarasan aturan dengan perundang-undangan yang ada.

Kemenkumham, sebagai bagian dari pemerintahan, akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sector dalam penyusunan DIM.

Dengan keterlibatan ini, Supratman berharap legislasi dapat mempertimbangkan kebutuhan sektor energi dan sumber daya mineral, serta memastikan regulasi yang dihasilkan mendukung keberlanjutan industri minerba dan kepentingan masyarakat.

Menkum berharap penyusunan DIM ini dapat menekan potensi permasalahan hukum pada masa depan dengan memastikan setiap pasal yang diusulkan dapat diterima secara hukum dan sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.

"Kementerian Hukum hanya membantu dalam sisi harmonisasi dan juga penyusunan DIM-nya ke depan," katanya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menjadi usulan inisiatif DPR melalui rapat panjang yang berlangsung mulai dari pukul 10.47 hingga 23.14 WIB pada hari Senin.

Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba untuk dilanjutkan ke tingkat berikutnya bersama pemerintah dan akan dibahas oleh Komisi XII yang mengawasi bidang energi dan sumber daya mineral.

Terdapat beberapa poin baru dalam RUU Minerba, di antaranya percepatan hilirisasi mineral dan batu bara untuk swasembada energi, aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, pemberian IUP kepada perguruan tinggi, hingga pemberian IUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Muhammadiyah: Izin kelola tambang perlu perhatikan kemampuan

Baca juga: Muhammadiyah ingatkan perlu ketentuan jelas soal kampus kelola tambang

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |