Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menargetkan sebanyak 80 ribu Perseroan (PT) Perorangan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 2026.
Dalam diskusi interaktif di Jakarta, Rabu (4/3), Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan target tersebut menjadi bagian dari strategi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional yang membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
“Kami punya visi besar mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 melalui pembentukan Perseroan Perorangan. Targetnya 80 ribu pendaftaran,” ucap Widodo, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia (WNI) untuk kriteria usaha mikro dan kecil (UMK), tanpa perlu akta notaris, cukup pernyataan pendirian, dan memiliki tanggung jawab terbatas (terpisah dari kekayaan pribadi).
Biaya pendaftaran PT Perorangan hanya Rp50 ribu melalui laman resmi ahu.go.id.
Ia mencontohkan keberhasilan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang rampung dalam 2,5 bulan berkat kerja kolektif dan mendapat apresiasi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, capaian serupa dapat diwujudkan melalui kerja tim solid di seluruh daerah.
Baca juga: BKPM pacu penerbitan NIB usaha mikro lewat PKKPR Pernyataan Mandiri
Widodo juga menyoroti tantangan di lapangan, termasuk keterbatasan infrastruktur di wilayah terpencil yang bahkan belum memiliki akses listrik.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa penguatan ekosistem usaha dilakukan hingga pelosok negeri.
Dalam forum bertajuk Ekosistem Usaha dan Bimbingan Teknis Layanan Perseroan Perorangan pada aplikasi AHU Online itu, dia menekankan pentingnya integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Ke depan, pelaporan usaha akan saling terhubung (mirroring) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas," ucap dia.
Selain itu, ia menyinggung perlunya sinergi dengan Kementerian Sosial terkait kekhawatiran penerima bantuan sosial yang ragu mendirikan Perseroan Perorangan karena takut kehilangan status bansos.
Dia menilai pelaku usaha mikro perlu didorong naik kelas tanpa kehilangan dukungan sebelum benar-benar mandiri.
Widodo turut mengungkapkan rencana peluncuran Super App layanan Kementerian Hukum pada pertengahan April mendatang. Dari 160 layanan yang telah terdigitalisasi, Perseroan Perorangan dan Apostille akan menjadi percontohan dua pintu utama layanan.
Lebih jauh, ia mendorong 33 kantor wilayah mempercepat capaian target 2026 dan memperkuat kolaborasi nasional.
“Kita harus terus bersinergi, meningkatkan kinerja, dan memperkuat kebersamaan. Transformasi digital sudah berjalan dan hasilnya mulai terlihat,” tutur Widodo.
Baca juga: KemenKopUKM lakukan pendampingan untuk pelaku usaha mikro mandiri
Baca juga: Majukan UMKM, PNM Edukasi Nasabah Mekaar Bentuk Badan Hukum Perseroan Perorangan
Baca juga: Kemenkum perkuat digitalisasi layanan dan dorong efisiensi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































