Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menegaskan penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan ekosistem industri musik yang adil dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan Undang-undang Hak Cipta terakhir kali disahkan pada 2014 sehingga perlu pembaruan untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia teknologi dan seni terbaru.
"DPR dan DJKI saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Hak Cipta agar mampu menjawab dinamika industri kreatif, termasuk perkembangan distribusi musik digital," ungkap Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tujuannya, kata dia, memastikan pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait, serta khususnya pengguna karya memiliki kepastian hukum dalam ekosistem musik yang semakin berkembang.
Memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2026, dirinya menegaskan optimisme terhadap masa depan industri musik Indonesia.
Tak hanya mengapresiasi para musisi yang telah menembus pasar dunia, Hermansyah menuturkan optimisme tersebut didorong oleh berbagai upaya penguatan sistem hak cipta, termasuk pembahasan revisi UU Hak Cipta bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta langkah pemerintah dalam memperjuangkan keadilan royalti musik digital di platform internasional.
Ia menyebut Indonesia terus mendorong diskusi global terkait keadilan royalti dalam pemanfaatan karya musik di platform digital internasional.
Menurutnya, upaya itu penting agar para pencipta Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional dari pemanfaatan karya mereka di tingkat global.
Saat ini, Kemenkum dan Kementerian Luar Negeri sedang menyiapkan element paper, yakni dokumen yang disiapkan untuk pertemuan berikut pada forum internasional dengan negara-negara lain untuk membahas proposal Indonesia terkait kesetaraan royalti.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menjelaskan sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia terus diperkuat melalui mekanisme manajemen kolektif yang lebih transparan dan terintegrasi.
Baca juga: Kemenkum tegaskan penggunaan nama besar bisnis kuliner bukan hak bebas
Ditegaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.
Pemerintah juga tengah menyempurnakan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang nantinya akan menjadi dasar penarikan royalti secara real time dari pengguna lagu.
DJKI juga mengusulkan tarif bundling atau gabungan untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik agar lebih banyak lagi musisi yang mencatatkan lagunya sehingga metadata PDLM semakin lengkap.
“Sistem ini dibangun untuk memastikan penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat berjalan secara lebih efisien dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Agung.
Dalam perkembangannya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus mengelola penghimpunan dan pendistribusian royalti dari berbagai sektor penggunaan musik, termasuk kegiatan langsung, karaoke, serta pemanfaatan musik di platform digital dan mancanegara.
Distribusi royalti tersebut menjangkau ribuan pencipta dan pemegang hak berdasarkan data penggunaan lagu yang telah teridentifikasi.
Selain itu, LMKN juga mengumumkan bahwa masih terdapat royalti yang belum diklaim (unclaimed royalty) dengan nilai mencapai Rp33,02 miliar, yang menunjukkan pentingnya pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait, untuk memastikan karya mereka tercatat serta tergabung dalam lembaga manajemen kolektif agar hak ekonominya dapat didistribusikan secara optimal.
Agung memperkirakan potensi penghimpunan royalti musik di Indonesia akan terus meningkat ke depannya, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghargai karya kreatif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menikmati musik secara legal sebagai bentuk penghargaan terhadap karya para pencipta. Dia menekankan memilih platform resmi dan membayar royalti melalui mekanisme yang berlaku merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kreatif yang sehat.
"Menikmati musik secara legal melalui platform yang sah merupakan bentuk dukungan nyata kepada para pencipta maupun pemilik hak terkait," tutur Agung.
Dengan menghargai karya melalui pembayaran royalti, sambung dia, semua pihak turut memastikan para musisi Indonesia dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi perkembangan budaya serta ekonomi kreatif nasional.
Baca juga: Kemenkum: Jual "flash disk" lagu bajakan terancam 10 tahun penjara
Baca juga: Menkum: Lampung telah membentuk Posbankum hingga tingkat desa
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































