Kemenkum evaluasi perda Kabupaten Rejang Lebong jaga relevansi

3 hours ago 1

Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar analisa dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang pertambangan rakyat sebagai upaya menjaga relevansi dengan kebutuhan masyarakat.

"Peraturan daerah yang sudah lama ditetapkan perlu dievaluasi agar tetap selaras dengan hukum yang lebih tinggi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjamin kepastian hukum dan perlindungan lingkungan," kata Koordinator JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Oliver Sitanggang, di Bengkulu, Kamis.

Oliver dalam rapat Kelompok Kerja Analisa Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 menegaskan pentingnya kegiatan analisa dan evaluasi sebagai upaya menjaga relevansi regulasi.

"Harapannya, hasil evaluasi ini dapat menyeimbangkan kepentingan pembangunan, hukum, masyarakat, dan lingkungan,” kata Oliver.

Sementara itu, Analis Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan sejak diterbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2013, telah banyak terjadi perubahan regulasi yang berkaitan dengan pertambangan rakyat.

Hal itu kata dia membuat sebagian besar materi muatan perda tersebut menjadi tidak relevan lagi dengan kebutuhan hukum dan kondisi saat ini.

Dalam rapat, Tim Pokja Analisa Evaluasi memaparkan hasil kajian dari diskusi intensif dalam menelaah materi muatan serta arah perubahan regulasi

Hasil evaluasi menyatakan Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat sudah tidak relevan untuk diterapkan.

Oleh karena itu, Tim Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama pemerintah daerah sepakat untuk mencabut perda tersebut dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum, terutama terkait pengendalian serta pengelolaan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, Tim Pokja Analisa Evaluasi kata dia segera menyempurnakan hasil analisis dan evaluasi. Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama Pemerintah Daerah Rejang Lebong juga akan memfinalisasi hasil evaluasi sebagai dasar bagi Pemda dalam mengusulkan perubahan perda kepada DPRD.

Baca juga: Mendagri: Pertimbangkan kondisi masyarakat saat susun hukum daerah

Baca juga: DPRD: Beri kesempatan Pemda buat perda soal alih fungsi lahan

Baca juga: DPRD DKI tetapkan 20 raperda prioritas yang dibahas pada 2026

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |