Kemenko PMK kawal pemutakhiran renduk pascabencana Sumatera

2 hours ago 1

Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor Sumatera, salah satunya mengenai pemutakhiran rencana induk (renduk).

"Kemenko PMK saat ini terus mengawal sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi," kata Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana, Andre Notohamijoyo, di Banda Aceh, Rabu.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pendampingan pemutakhiran renduk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRRP) yang dilaksanakan di Aceh pada 9–11 Maret 2026.

Baca juga: Ramadhan, Pemerintah salurkan sembako Rp6 miliar ke penyintas bencana

Andre mengatakan, pemutakhiran dokumen renduk PRRP dilakukan sebagai tindak lanjut setelah rancangan PRRP Sumatera disampaikan kepada Mendagri selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Proses ini, kata dia, bertujuan memastikan konsistensi, integrasi, serta sinkronisasi antara dokumen perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui pemutakhiran renduk PRRP yang mengakomodasi pendetilan rencana aksi kementerian/lembaga serta pengkajian kebutuhan pascabencana dalam dokumen R3P kabupaten/kota.

Selain itu, Andre menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera memiliki tugas mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Baca juga: Tunggu huntap, 259 KK penyintas bencana Aceh Tamiang terima DTH

"Satgas juga bertugas menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Sumatera," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam struktur Satgas tersebut, Menko PMK bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah yang didukung oleh Sekretariat Tim Pengarah Satgas berdasarkan Keputusan Menko PMK Nomor 8 Tahun 2026.

Menurut dia, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana memerlukan perencanaan yang matang, strategi pendanaan yang jelas, serta tata kelola implementasi yang kuat.

"Selain itu, Kemenko PMK juga tengah menyiapkan kartu kendali sebagai instrumen monitoring dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terarah, terukur, dan tepat sasaran," demikian Andre Notohamijoyo.

Baca juga: Jembatan Mandailing Natal rampung, warga tak usah seberang sungai lagi
Baca juga: Pemkab Agam salurkan bantuan untuk 358 korban bencana hidrometeorologi

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |