Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pendalaman teknis dengan pendekatan hukum sebagai landasan utama.
“Ini sedang dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis, pendekatannya tetap adalah pendekatan hukum,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu.
Kajian tersebut juga mempertimbangkan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak.
Baca juga: IYCTC: Penambahan layer CHT halangi target pertumbuhan GDP 8 persen
Febrio mengungkapkan bahwa sepanjang tahun lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita sekitar 1,5 miliar batang rokok ilegal.
"Tahun ini, di dua bulan pertama saja (penindakan) tadi sudah tumbuh di atas 100 persen, jadi dua kali lipat. Pendekatan utamanya oleh Pak Djaka (Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama) dan teman-teman adalah penegakan hukum," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja di industri hasil tembakau dalam proses kajian tersebut.
Dalam hal ini, pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara ilegal untuk beralih menjadi legal dengan memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan.
Baca juga: PKJS UI: Penambahan layer CHT kontradiktif dengan upaya tekan stunting
Menurut Febrio, pendekatan hukum yang ditempuh pemerintah juga mempertimbangkan pentingnya menjaga sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, termasuk industri hasil tembakau. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuka ruang bagi pelaku usaha agar dapat beroperasi secara legal dengan membayar pita cukai sesuai aturan.
“Kita mempertimbangkan sedang mengkaji apakah kita bukakan ruang untuk itu, tetapi tetap ilegal-nya harus hilang. Ttu yang paling penting, sehingga nanti kalau kita bukakan ruang, ini adalah yang menjadi rokok yang sesuai dengan peraturan undang-undangan yaitu membayar cukai dengan tarif yang wajar,” terang dia.
Adapun Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan bahwa hingga Februari 2026, penindakan rokok ilegal telah dilakukan sebanyak 2.872 kali, atau meningkat 44,1 persen.
Dari penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 369 juta batang, naik 106,8 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Baca juga: Pelaku IHT dorong Menkeu segera berlakukan tarif khusus rokok
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































