Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan membantah keabsahan informasi dari tabel efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) yang beredar di media sosial.
“Berdasarkan konfirmasi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), daftar yang beredar tersebut bukan produk dari Kementerian Keuangan dan bukan merupakan lampiran surat S-37/MK.02/2025,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Dalam foto tabel yang beredar, terdapat rincian kode, nama dan pagu K/L dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran (TA) 2025 beserta angka efisiensi berdasarkan S-37/MK.02/2025. Tabel juga menyertakan informasi ada atau tidaknya satuan kerja (satker) di Papua.
Total efisiensi anggaran yang tercantum dalam tabel itu sama dengan nilai yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto, yakni sebesar Rp256,1 triliun.
Seperti diketahui, Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisienkan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Guna mengakomodasi arahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.
Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Baca juga: Kemenkeu dan Bank Muamalat kerja sama pengelolaan kas negara
Baca juga: Pemerintah terbitkan PMK 109/2024 untuk optimalkan proyek nasional
Baca juga: Perjalanan dinas di Jabar masih mungkin meski ada efisiensi anggaran
Baca juga: Ekonom: Alokasi anggaran IKN tahap II lebih rendah merupakan hal wajar
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025