Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyita puluhan ribu senjata tajam hingga telepon seluler hasil razia di lapas dan rutan yang digencarkan dalam satu tahun terakhir.
Sejak Kemenimipas berdiri pada Oktober 2024 hingga 15 Oktober 2025, sebanyak 11.962 kegiatan razia telah dilaksanakan dengan hasil 24.537 senjata tajam, 10.572 ponsel, serta 21.843 benda elektronik lainnya disita.
“Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia, agar tidak ada satu pun HP di dalam lapas, termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja karena terkadang mereka memanfaatkan petugas,” kata Agus dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan razia di lapas dan rutan rutin digelar minimal dua kali dalam sepekan. Dalam pelaksanaannya, Ditjenpas berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, mulai dari Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga berbagai instansi terkait lainnya.
Selain menyita barang-barang terlarang, petugas juga mendapati sembilan kasus narkoba. Adapun barang hasil razia akan dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Razia barang-barang terlarang itu, ucap Agus, juga berlaku bagi petugas pemasyarakatan. “Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum,” kata dia.
Menteri Agus menambahkan, warga binaan dengan hukuman berat dan masih terindikasi peredaran narkoba akan mendapatkan pengamanan yang lebih optimal. Langkah ini dilakukan guna menciptakan kondisi yang lebih kondusif.
"Mereka dengan hukuman berat dan masih terindikasi dengan jaringan peredaran narkoba, kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan, super maximum security. Dengan harapan dengan ditempatkannya mereka di sana dapat memutus jaringan mereka,” ujarnya.
Dengan langkah itu, dia meyakini komitmen zero halinar (ponsel, pungutan liar, dan narkoba) bukan menjadi slogan semata.
Komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan komitmen bersama pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, serta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Ditjenpas pada Senin (20/10).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan penandatanganan komitmen tersebut bukanlah aksi seremonial, melainkan wujud perjanjian dan keseriusan jajaran Ditjenpas dalam memberantas halinar di lapas dan rutan.
“Kami kembali menekankan agar tidak terjadi pelanggaran keamanan sehingga tidak terjadi peredaran handphone, pungli, dan narkoba, serta penipuan terhadap warga binaan. Kami ingatkan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap warga binaan. Apabila masih terjadi pelanggaran, akan diterapkan evaluasi dan hukuman disiplin,” kata dia.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.