Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan sudah melakukan koordinasi melalui jaringan Interpol Malaysia terkait penyelamatan anak gajah borneo (Elephas maximus borneensis) yang berada di dekat perbatasan Indonesia dan Malaysia tepatnya di Tawau, Sabah di Malaysia.
"Interpol Malaysia sedang konfirmasi ke pihak berwenang di sana," kata Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Hendra Nur Rofiq dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Koordinasi itu dilakukan setelah sebelumnya Ditjen Gakkum Kemenhut mendapatkan laporan terkait video viral di sejumlah media sosial yang memperlihatkan anak gajah yang terjebak di sebuah perkebunan.
Setelah melakukan identifikasi, pihak Gakkum Kemenhut menyebut bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah perkebunan kelapa sawit di kawasan Tawau di Sabah, Malaysia.
Baca juga: Kemenhut: Viral anak gajah terjebak lumpur bukan terjadi di Indonesia
Hendra menjelaskan bahwa koordinasi kemudian dilakukan dengan otoritas Malaysia melalui jaringan Interpol Malaysia pada Jumat (6/3).
Selain berkoordinasi dengan otoritas di Malaysia, Gakkum Kemenhut juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara dan KPH Nunukan terkait patroli untuk memastikan perlindungan penyelamatan gajah borneo, termasuk di wilayah yang berbatasan dengan Malaysia.
Pihaknya juga menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Sabah Wildlife Departement untuk mengawal isu penyelamatan gajah tersebut dan pertukaran informasi terkait konservasi gajah borneo lintas batas.
Sebelumnya viral di beberapa media sosial sebuah video memperlihatkan seekor induk gajah dan anaknya terjebak lumpur di sebuah perkebunan sawit. Di kolom komentar video tersebut di beberapa media sosial tampak warganet kemudian melaporkan peristiwa itu kepada otoritas BKSDA dan Kemenhut.
Baca juga: Kemenhut dalami kasus penjualan satwa ke luar negeri dari Sumut & Aceh
Baca juga: Kemenhut tangkap pedagang Kucing Kuwuk yang dilindungi di Sumut
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































