Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menginisiasi perubahan paradigma penegakan hukum terpadu terkait kehutanan, tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal menghadapi perubahan tren kejahatan dan dampaknya yang semakin kompleks.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pentingnya penerapan pendekatan hukum multidisiplin (multidoor) untuk membongkar kejahatan terorganisasi terkait kehutanan dan TSL.
"Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan. Dengan pendekatan tersebut, kita dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit dalam membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar," ujar Dwi Januanto Nugroho.
Untuk itu, Ditjen Gakkum Kemenhut bersama program Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement (LEVERAGE) menyelenggarakan Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar sebagai langkah strategis menanggulangi tindak pidana perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang dilaksanakan 7-8 Agustus 2026 di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kemenhut perkuat penggunaan drone untuk penegakan hukum kehutanan
Dalam kesempatan tersebut, Januanto menyatakan pentingnya strategi penegakan hukum masa depan harus bertransformasi pada pembuktian berbasis sains dan pemutusan insentif ekonomi kejahatan.
"Kita perlu menempatkan pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan ekonomi hasil kejahatan, serta dukungan sains forensik (forensic science) sebagai bagian utama strategi," katanya.
Hal it karena penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut.
Baca juga: Kemenhut perkuat pengamanan kawasan hutan eks PBPH di 4 provinsi
Forum itu kemudian merumuskan empat langkah strategis yaitu penguatan kelembagaan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terintegrasi, penguatan substansi regulasi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Forum itu sendiri dihadiri oleh sejumlah tokoh terkait termasuk Direktur D Jampidum Kejagung RI Dwi Agus Arfianto, Direktur Penuntutan KPK Budhi Sarumpaet, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Samingun, Hakim Tinggi Yustisial BSDK/Anggota Lingkungan Hidup Mahkamah Agung R. Heru Wibowo Sukaten.
Dalam diskusi tersebut, hadir juga Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Penegakan Hukum Kehutanan Irjen. Pol. K. Rahmadi dan Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Konflik Tenurial Irjen Pol (Purn) Didik Agung Widjanarko sebagai Penanggap Utama.
Baca juga: Kemenhut tetapkan PT GTP tersangka perambahan hutan lindung di Kepri
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































