Polri tegaskan pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap harus ikut tes

2 hours ago 2
Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap harus mengikuti tes atau seleksi untuk menjadi anggota Polri.

“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut Isir mengatakan setiap peserta seleksi harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan Polri. Adapun rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Baca juga: Polri tegaskan tak ada kuota khusus atau titipan rekrutmen Akpol 2026

“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” katanya.

Sementara itu, dia menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota Polri agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta sesuai ketentuan.

Menurut dia, komitmen tersebut sejalan dengan filosofi BETAH yang menjadi prinsip dalam proses rekrutmen Polri, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Baca juga: Polri komitmen perkuat rekrutmen penyandang disabilitas

Lebih lanjut dia mengatakan Polri juga melibatkan berbagai pihak eksternal dalam mengawasi proses dan tahapan seleksi, di antaranya adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Sebelumnya, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso alias Buwas di Blitar, Jawa Timur, pada 4 Agustus 2026, mengatakan sertifikat Pramuka Garuda bisa dipakai sebagai salah satu syarat daftar TNI/Polri tanpa tes.

Baca juga: Propam Jambi selidiki dugaan penipuan rekrutmen Polri Rp7,81 miliar

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |