Kemenhut dalami kasus penjualan satwa ke luar negeri dari Sumut & Aceh

4 days ago 4
Satwa-satwa eksotis tersebut akan dibawa ke Bireuen, Aceh, untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Thailand

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mendalami peran tersangka MF yang tertangkap tangan akan menjual burung liar yang dilindungi dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi dan kasus serupa lainnya di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyebutkan tersangka MF sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Sedang bersama barang bukti untuk proses persidangan.

"Satwa-satwa eksotis tersebut akan dibawa ke Bireuen, Aceh, untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Thailand. Hal ini mengindikasikan bahwa MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto.

"Kami sedang mendalami apakah tersangka MF terkoneksi dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang berhasil diungkap oleh Gakkum Kehutanan dan Bea Cukai pada Februari lalu di Langsa, Aceh," tambahnya.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan Nuri Kepala Hitam Papua tanpa pemilik di kapal

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait ada transaksi burung di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada 14 Januari 2026.

Dari hasil operasi tangkap tangan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku MF beserta barang bukti berupa tujuh burung yang masuk kategori dilindungi.

Tersangka dikonfirmasi membawa tiga Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphuera), satu Kakaktua Raja (Probosciger aterrimus), satu Kakaktua Molucan (Cacatua moluccensis) dan dua Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus). Turut diamankan barang bukti empat buah sangkar burung dan satu telepon genggam.

Bila terbukti bersalah, MF menghadapi potensi hukuman ancaman pidana berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga: Kemenhut tangkap pedagang Kucing Kuwuk yang dilindungi di Sumut

Baca juga: Polda Aceh tangkap pelaku perdagangan kulit harimau

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |