Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menghibahkan barang milik negara (BMN) berupa tanah agar aksesibilitas masyarakat di Kabupaten Mukomuko tetap terjaga tanpa mengganggu operasional penerbangan yang berlangsung di Bandar Udara Mukomuko.
"Dengan adanya hibah ini diharapkan aksesibilitas masyarakat tetap terjaga dengan baik tanpa mengganggu operasional penerbangan di Bandar Udara Mukomuko," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Achmad Setiyo Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah atas lahan yang tercatat di Bandar Udara Mukomuko kepada Pemkab Mukomuko.
Hibah lahan yang dilakukan untuk pembangunan jalan nasional di Kabupaten Mukomuko itu berlangsung pada Jumat (12/9) di Kantor Balai Teknik Penerbangan, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Achmad Setiyo Prabowo bersama Bupati Mukomuko Choirul Huda.
BMN yang dihibahkan berupa tanah seluas 152 meter x 24 meter dengan total nilai perolehan sebesar Rp561.560.491.
Baca juga: Kemenhub-DPD komitmen bangun konektivitas antarpulau di Maluku Utara
"Lahan ini akan digunakan sebagai pengalihan jalan nasional Kabupaten Mukomuko," ujarnya.
Bandar Udara Mukomuko memiliki nilai strategis dan prestisius bagi Kabupaten Mukomuko, sebab keberadaannya tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga berperan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi daerah.
"Penyerahan aset lahan ini menunjukkan adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengintegrasikan infrastruktur udara dan darat untuk mendukung pengembangan wilayah," tutur Setiyo.
Dia mengapresiasi Pemkab Mukomuko atas koordinasi yang baik, sehingga hibah lahan dari Bandar Udara Mukomuko untuk akses jalan nasional itu dapat direalisasikan.
"Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan infrastruktur daerah, tanpa mengurangi fungsi bandara yang dikelola UPBU Mukomuko dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai regulator yang menjalankan fungsi pengawasan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan setiap langkah pengelolaan aset dan pengembangan bandar udara tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan prinsip 3S+1C (Safety, Security, Service, dan Compliance).
Dengan demikian aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga, mutu pelayanan semakin baik, dan kepatuhan terhadap aturan senantiasa dipenuhi.
Baca juga: Menhub: Penerbangan internasional di Bandara Supadio pacu ekonomi Kalbar
Baca juga: Kemenhub dorong penguatan keselamatan dan konektivitas maritim
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.