Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pemenuhan kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru bukanlah sekadar untuk memenuhi syarat administrasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen Suparto mengatakan pihaknya berupaya mengejar pemenuhan kualifikasi akademik S1/D-IV para guru guna memperkuat fondasi mereka dalam mempersiapkan generasi Indonesia Emas.
“Kualifikasi akademik S1 itu bukan sekadar administrasi. Ketika pemerintah ingin meningkatkan kualifikasi akademik para guru, itu sejatinya dipertimbangkan lebih pada fondasi kompetensi dan profesi guru,” kata Suparto dalam webinar bertajuk Sosialisasi Program Pemenuhan Kualifikasi S1/D-IV Guru di Jakarta pada Kamis.
Dengan memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, lanjutnya, Kemendikdasmen membekali para guru dengan dasar keilmuan, metodologi pembelajaran, serta pemahaman pedagogi yang sistematis sehingga ilmu yang diajarkan dapat sejalan dengan perkembangan dinamika masyarakat dari waktu ke waktu.
“Jadi guru tidak hanya bisa mengajar, guru hanya secara alami terlibat di dalam kegiatan belajar, mengajar yang monoton karena menjadi kegiatan yang setiap hari digeluti, tetapi guru harus melihat bagaimana pembelajaran itu mengalami perubahan-perubahan signifikan,” imbuhnya.
Pihaknya berharap kebijakan pemenuhan kualifikasi akademik S1/D-IV bagi para guru tersebut dapat meningkatkan kompetensi guru dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi pembelajaran secara terstruktur, ilmiah dan lebih reflektif.
“Dengan kualifikasi S1 maka ada peningkatan mutu pembelajaran. Karena guru S1 itu nantinya pasti memiliki kemampuan bagaimana menyusun perangkat pembelajaran berbasis kurikulum yang berlaku, menggunakan model pendekatan, evaluasi, asesmen yang tepat, lalu juga mampu mengintegrasikan teknologi dan pembelajaran abad 21,” ujar Suparto.
Baca juga: Kemendikdasmen siapkan beasiswa pendidikan bagi 150 ribu guru mulai 2026
Baca juga: Mendikdasmen pastikan skema RPL guru tak ganggu jam belajar murid
Baca juga: Kemendikdasmen kejar kualifikasi D4/S1 guru, jalin PKS dengan LPTK
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































