Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta masyarakat melapor apabila menemukan segala bentuk pelanggaran maupun kecurangan selama proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan pihaknya memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) yang menerima berbagai masukan maupun aduan pelanggaran terkait pelaksanaan berbagai kebijakan yang dibuat oleh Kemendikdasmen, termasuk dalam SPMB.
“Jadi kalau masyarakat melihat atau mendengar ada kecurangan, laporkan saja. Kami punya Unit Layanan Terpadu yang nanti akan diteruskan kepada inspektorat jenderal, nanti inspektorat jenderal akan menindaklanjuti bekerja sama dengan inspektorat daerah,” kata Gogot dalam kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di Jakarta Pusat pada Kamis.
Lebih lanjut ia menegaskan Kemendikdasmen siap menurunkan tim untuk menginvestigasi apabila ada laporan dan aduan dari masyarakat terkait pelanggaran selama proses pelaksanaan SPMB.
Baca juga: Soal bobot TKA dalam SPMB, Kemendikdasmen: Tergantung juknis Pemda
“Jadi gak ada jual beli kursi. Kalau ada bukti orang jual beli kursi laporkan saja ke kami, laporkan. Saya dengan senang hati akan menemani teman-teman, masyarakat yang melaporkan apabila ditemukan pelanggaran SPMB,” ujarnya.
Ia pun menambahkan pelanggaran seperti jual beli kursi dalam SPMB juga merupakan perbuatan yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada. Kalau ada buktinya, saya turunkan tim. Kita laporkan ke pihak berwajib, dan itu bisa bisa ditindak,” tegas Gogot.
Pada kesempatan yang sama, ia pun menjelaskan sejumlah langkah guna mengantisipasi kecurangan selama proses pelaksanaan SPMB.
Baca juga: Murid tak mampu berpeluang masuk sekolah pilihan
Salah satunya, pihaknya sudah mengunci kuota daya tampung murid baru pada setiap kelas yang tertera dalam portal dapodik setiap sekolah sejak pemda menetapkan dan melaporkannya dalam juknis pertama.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak sekolah tidak dapat menambah atau mengurangi kuota daya tampung murid baru setelah pemda menandatangani juknis pertama.
“Penetapan jumlah porsi siswa yang dibuka di setiap sekolah itu ditetapkan melalui juknisnya pemerintah daerah. Begitu kepala daerah tanda tangan, kami dapat laporannya, kami langsung kunci laman dapodik sekolahnya. Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada,” katanya.
Sebagai informasi, apabila masyarakat menemukan praktik kecurangan atau pungutan selama proses pelaksanaan SPMB, maka dapat segera menghubungi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https:// ult.kemendikdasmen.go.id/, Whatsapp ( +62 812-1804-0427), Pusat Panggilan (177), alamat surat elektronik ([email protected])
Baca juga: Kemendikdasmen paparkan strategi cegah kecurangan pada SPMB
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































