Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyampaikan Program Desa Berketahanan Pangan dihadirkan guna mewujudkan AstaCita kedua Presiden Prabowo Subianto yakni terkait swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, hijau, dan biru.
"Ini adalah bagian dari menindaklanjuti apa yang menjadi AstaCita Kedua Presiden Prabowo Subianto," kata Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Luthfy Latief saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan berbagi pengetahuan "Desa Berketahanan Pangan dan Iklim", seperti diikuti secara daring di Jakarta, Senin malam.
Lebih lanjut Luthfy menyampaikan butir kedua AstaCita pemerintahan Presiden Prabowo menyebutkan bahwa pemerintah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Baca juga: Kemendes: Perlu solusi berbasis sumber daya desa atasi masalah iklim
Untuk menindaklanjuti Astacita itu, kata dia, Kemendes menghadirkan salah satu rencana aksi yakni peningkatan ketahanan pangan lokal desa atau swasembada pangan desa.
"Kami lakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan peningkatan ketahanan pangan lokal desa atau swasembada pangan desa," ucapnya.
Lalu terdapat pula Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Baca juga: Kemendes: Dana desa fleksibel, bisa digunakan untuk ketahanan pangan
Poin amanat penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan dicantumkan dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes itu. Pasal tersebut menyebutkan agar alokasi Dana Desa sebesar minimal 20 persen dialokasikan untuk mendukung agenda ketahanan pangan.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama Luthfy telah menjelaskan Desa Berketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Baca juga: Mendes ajak manfaatkan dana desa untuk Desa Berketahanan Pangan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025