Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat tuntas tahun ini.
"Iya (tahun ini), tak lama lagi (selesai revisi)," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.
Iqbal menyampaikan bahwa substansi yang akan direvisi dalam Permendag 18/2024 tersebut tidak hanya terkait harga eceran tertinggi (HET), tetapi juga pola distribusinya.
Ia pun mengatakan HET MinyaKita belum tentu berubah, sebab saat ini diskusi revisi Permen 18/2024 masih bergulir di internal Kementerian Perdagangan.
"Bisa saja HET-nya berubah, bisa saja tidak. Yang jelas, adalah akan ada revisi, karena di permendag itu kan tidak hanya mengatur HET, tetapi juga pola pendistribusian," tutur Iqbal.
Iqbal menargetkan pembahasan akan dilakukan bersama pihak-pihak eksternal paling lambat dua pekan mendatang.
Kemendag akan memaparkan apa saja yang sudah disusun di internal, lalu meminta tanggapan dan masukan dari pihak eksternal.
"Paling lambat dua minggu lagi atau minggu depan kami akan undang eksternal," kata dia.
Sebelumnya, dalam pembahasan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut bahwa badan usaha milik negara (BUMN) sektor pangan akan mendapat tugas untuk mendistribusikan Minyakita.
Pada permendag lama, distribusi MinyaKita dilakukan oleh produsen, distribusi 1 (D1), fistribusi 2 (D2) dan pengecer.
Pendistribusian tersebut dianggap terlalu panjang, sehingga menyebabkan harga MinyaKita menjadi lebih mahal ketika sampai ke konsumen.
Selain itu, MinyaKita juga akan disalurkan melalui koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) agar konsumen lebih mudah untuk mendapatkan akses.
"Nanti, Bulog dan ID FOOD yang salurkan ke koperasi merah putih. Yang pasti, pokoknya konsumen itu, rakyat itu, bisa dipastikan mendapatkan, beli Minyakita dengan harga HET," ucap Budi.
Baca juga: Kemendag: Kajian perubahan kebijakan MinyaKita masih terus dilakukan
Baca juga: Pemerintah mempertebal bansos untuk 30 juta KPM pada kuartal IV 2025
Baca juga: Distribusi Minyakita direvisi, Kemendag targetkan harga sesuai HET
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.