Kemenbud catat penambahan rekomendasi penetapan cagar budaya nasional

2 days ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mencatat penambahan rekomendasi penetapan objek cagar budaya menjadi cagar budaya peringkat nasional selama Mei hingga Agustus 2026.

Dalam taklimat media mengenai penetapan cagar budaya peringkat nasional periode Mei-Agustus 2026 di Jakarta pada Rabu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa pemerintah menerima tambahan rekomendasi penetapan 742 objek cagar budaya menjadi cagar budaya peringkat nasional.

Menteri Kebudayaan pada 19 Mei 2026 menyampaikan bahwa 430 cagar budaya telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Dengan demikian, hingga Agustus 2026 total ada 1.172 objek cagar budaya yang direkomendasikan ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat nasional.

"Jika digabungkan 313 yang telah ditetapkan sebelumnya, total mencapai 1.485 cagar budaya nasional," kata Fadli merujuk pada 313 cagar budaya nasional yang ditetapkan tahun 2025.

Ia menyampaikan bahwa rekomendasi penetapan objek cagar budaya menjadi cagar budaya peringkat nasional disampaikan berdasarkan kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.

Objek cagar budaya yang direkomendasikan ditetapkan menjadi cagar budaya nasional antara lain Istana Merdeka di Jakarta, Jembatan Ampera di Palembang, dan Situs Hilisimaetano di Nias Selatan.

Selain itu, ada 326 benda cagar budaya Wayang Cina Jawa serta benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri seperti Keris Klungkung yang direkomendasikan ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat nasional.

Baca juga: Pemerintah telah tetapkan 460 cagar budaya nasional

Menteri Kebudayaan menyampaikan pentingnya penetapan cagar budaya nasional dalam upaya pelindungan dan pelestarian aset-aset kebudayaan.

Kementerian Kebudayaan menargetkan sebanyak 1.750 objek cagar budaya bisa ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional pada 2026.

Objek cagar budaya yang ditargetkan ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat nasional mencakup 1.000 objek dari koleksi Museum Nasional Indonesia, 500 objek hasil repatriasi benda budaya dari luar negeri, serta 250 objek cagar budaya yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Setiap provinsi diharapkan bisa mengusulkan sedikitnya tujuh objek cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Penetapan cagar budaya peringkat nasional merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelindungan terhadap warisan budaya Indonesia yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan bangsa.

Baca juga: Kawasan Gua Liangkabori ditetapkan sebagai cagar budaya nasional

Baca juga: Museum Pos Indonesia dinilai layak jadi cagar budaya peringkat nasional

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |