Perkara perdata di Papua masih ada yang lewat enam bulan

4 hours ago 1

Jayapura (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura mengevaluasi penyelesaian perkara perdata setelah masih ditemukan perkara pada pengadilan negeri di wilayah hukumnya yang membutuhkan waktu lebih dari enam bulan.

Hakim Tinggi PT Jayapura Raden Ari Muladi di Jayapura, Selasa, mengatakan pengadilan negeri diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hingga enam bulan, tetapi berdasarkan pengamatan PT Jayapura masih terdapat perkara yang penyelesaiannya melewati waktu tersebut.

"Pengadilan Tinggi berinisiatif mengundang para pemangku kepentingan di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura untuk bersama-sama menyatukan langkah agar penyelesaian perkara perdata dapat selesai tepat waktu," katanya.

PT Jayapura karena itu menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura Tahun 2026 pada Senin (21/9).

Menurut Ari, para ketua pengadilan negeri dan panitera diajak mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang menyebabkan penyelesaian perkara berlangsung lama.

"Setelah pertemuan ini akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis. Harapannya, penyelesaian perkara yang berlarut-larut dan pelayanan kepada masyarakat yang juga berlarut-larut dapat berkurang sehingga prosesnya lebih lancar dan lebih cepat sesuai harapan masyarakat," ujarnya.

Hakim Tinggi sekaligus Juru Bicara dan Humas PT Jayapura Hotnar Simarmata mengatakan rapat koordinasi tersebut tidak hanya menjadi agenda internal pengadilan, tetapi juga melibatkan pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara perdata.

"Tujuan utamanya untuk menyamakan persepsi, lebih khusus di internal pengadilan, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Tetapi kami juga mengundang beberapa instansi dari luar pengadilan seperti BPN, notaris dan perbankan yang menurut kami sangat berhubungan dengan materi yang disampaikan," katanya.

Peserta juga mendapatkan materi mengenai proses beracara dalam perkara perdata secara umum serta penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana.

Hotnar menjelaskan kendala dalam penyelesaian perkara perdata berbeda-beda karena dipengaruhi karakteristik masing-masing perkara dan para pihak yang terlibat.

Menurut dia, kurangnya pemahaman para pihak mengenai penyusunan gugatan maupun proses persidangan dapat menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian perkara.

PT Jayapura mencatat perkara pertanahan merupakan salah satu jenis perkara yang cukup dominan masuk hingga tingkat banding.

PT Jayapura berharap koordinasi tersebut dapat mendorong penyelesaian perkara perdata di wilayah hukumnya menjadi lebih efektif dan tepat waktu.

Baca juga: Komisi Yudisial harap 2024 masyarakat Papua dapat layanan hukum prima

Baca juga: Pertamina tanggapi aksi warga pemilik ulayat di TBBM Fuel Manokwari

Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |