Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan sejauh ini belum menemukan kandungan narkoba pada produk rokok elektronik (vape) legal atau berpita cukai berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diterima untuk kepentingan penegakan hukum.
"Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba," kata Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Supiyanto dalam diskusi bertajuk "Dua Sisi: Dicurigai Mengandung Narkoba, Vape Dilarang?" sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa.
Supiyanto menjelaskan temuan kartrid vape mengandung narkoba yang selama ini diperiksa BNN berasal dari produk yang tidak dilengkapi pita cukai.
BNN sebelumnya mengungkap bahwa kartrid yang mengandung narkoba, termasuk etomidate, sulit dibedakan secara kasatmata dengan kartrid vape biasa.
Karena itu, BNN melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk memperkuat komunikasi dan pengawasan terkait penyalahgunaan vape.
Baca juga: Apa itu etomidate yang dikaitkan dengan vape Jule?
Menurut Supiyanto, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk menyatukan langkah dalam menangani penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media peredaran narkoba.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengapresiasi langkah BNN dalam memberantas peredaran narkotika.
Menurut dia, pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara tepat sasaran dengan membedakan produk vape legal yang beredar sesuai ketentuan dengan produk yang disalahgunakan untuk peredaran narkotika.
"Karena musuh bersama kita adalah narkotika untuk saat ini. Sangat-sangat amat musuh bersama. Yang menyalahgunakan ini hanya oknum saja sebetulnya, jadi perlu dilihat secara tepat dengan membedakan antara yang legal dengan yang disalahgunakan untuk narkotika," ujarnya.
Budiyanto mengatakan APVI berkomitmen menjaga ekosistem industri vape dari penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut, menurut dia, juga dituangkan dalam kode etik yang mengikat anggota asosiasi.
Baca juga: BNN: Narkotika cair dicampur ke "vape" jadi perhatian serius
APVI juga menggagas gerakan #VapeBerintegritas untuk mendorong pelaku industri menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan kode etik asosiasi.
Sebagai bagian dari gerakan tersebut, DPW APVI Sumatera Bagian Utara pada 12 September 2026 mendeklarasikan komitmen membangun industri vape yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Deklarasi tersebut antara lain memuat komitmen mencegah praktik ilegal dan penyalahgunaan produk vape.
Budiyanto mengatakan APVI siap bekerja sama dengan pemerintah, termasuk BNN, dalam mencegah penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika.
"Kami sangat mengapresiasi BNN. Fokus kita bersama ke depan adalah bagaimana kita menemukan solusinya bersama-sama, bergandengan tangan," ujarnya.
Baca juga: Komisi III dukung pemerintah larang total vape untuk cegah narkoba
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































