Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memilih kasus berdasarkan besar atau kecilnya perkara dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi.
“Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik menyampaikan hal tersebut sebelum KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
Menurut dia, OTT tersebut menjadi salah satu bukti bahwa KPK tidak memilih-milih kasus ataupun menargetkan pihak tertentu.
“Ini membuktikan bahwa KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak ada menyasar atau menargetkan pihak-pihak tertentu. Jadi, ini murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” katanya.
Baca juga: KPK duga Sirajudin Lasena dapat Rp11,53 miliar sejak jabat Pj Bupati Bolmut
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK tetap memperhatikan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pusat maupun daerah.
“Kami tetap memperhatikan aduan-aduan yang masuk ke KPK, baik itu di pusat maupun di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT terhadap Sirajudin juga menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah agar tidak beranggapan KPK hanya melakukan penindakan di kota-kota besar.
“Penyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan dengan lokasi daerah yang jauh dari Ibu Kota, jauh dari Jakarta, kemudian beranggapan bahwa KPK khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.
Baca juga: KPK sita Rp200 juta terkait kasus Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dari 14 orang yang diamankan, enam orang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Pada Selasa (22/9), KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta dalam rangkaian OTT tersebut, terdiri atas Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sirajudin mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK menduga pihak swasta kemudian menyerahkan Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen untuk salah satu paket proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.
Baca juga: KPK umumkan Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagai tersangka tunggal
Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK menduga Sirajudin memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi selama 2023–2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolaang Mongondow Utara yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan serta Rp10,79 miliar dari pihak-pihak lain.
Pada 2023–2024, Sirajudin menjabat Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara, sedangkan pada 2025–2026 dia menjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030.
KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menahannya selama 20 hari pertama sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































