Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama sedang merumuskan strategi untuk mendongkrak mutu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), yang jumlahnya saat ini mencapai 800-an.
"Kita punya 800 lebih PTKIS, ini menggambarkan betapa besarnya kontribusi APK (Angka Partisipasi Kasar) yang telah diperankan untuk turut serta memberikan afirmasi pendidikan tinggi bagi para peserta didik kita," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno di Jakarta, Kamis.
Suyitno mengatakan grand design yang dirumuskan harus sesuai dengan tugas dan fungsi dari pendidikan tinggi.
Baca juga: Kemenag terus perkuat PTKIN di kancah internasional
Saat ini salah satu fokus Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah memfasilitasi akreditasi bagi perguruan tinggi dan ini tidak bisa ditawar-tawar.
"Artinya kalau tidak akreditasi ya pasti mati, otomatis sajalah kira-kira gitu. Karena ini pilihannya, tidak ada yang lain, ini bukan sebuah opsional tetapi sebuah diksi yang merupakan kebutuhan dari sebuah institusi, sebuah perguruan tinggi," kata dia.
Selain itu, kata dia, Menag berkali-kali memberikan arahan agar semua PTKI Negeri (PTKIN) dan PTKIS untuk terus melakukan riset yang berdampak bagi masyarakat. Selain itu, ada hal yang menjadi fokus Menag, salah satunya adalah menyangkut toleransi.
Baca juga: Sebelas PTKN segera bertransformasi menjadi universitas dan institut
"Ini berkali-kali beliau sampaikan. Penguatan toleransi melalui yang beliau sebut dengan kurikulum berbasis cinta. Mengapa ini penting, di tengah-tengah kita masih ada toleransi semu, toleransi yang berbasis koeksistensi," kata dia.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Sahiron mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran bahwa dosen DPK (dipekerjakan di perguruan tinggi swasta) tetap bisa mengajar di PTKIS.
"Bahwa DPK itu masih boleh tetap berada di PTKIS masing-masing, kami menganjurkan supaya rektor-rektor tidak mengambil ke PTKIN masing-masing. Jadi, tetap berada di PTKIS tetapi nanti prosedurnya kita perbaiki supaya sesuai dengan aturan," kata Sahiron.
Baca juga: Menag: OASE PTKI jadi wahana akademis menimba pengetahuan
Hak-hak dosen DPK, kata Sahiron, harus tetap diperhatikan, terutama diperhatikan oleh rektornya. "Sebab, misalnya ada SKP pertiga bulan, itu kan perguruan tinggi swasta tidak bisa menandatangani dan tidak bisa menilai. Maka yang menilai rektornya dan harus betul-betul dengan senang hati memberikan penilaian," kata Sahiron.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025