Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan warga yang sebelumnya mengikuti Tarekat Ana Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus diberi pendampingan, pembinaan, dan penyuluhan lewat Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial.
"Saat ini, Tim Cegah Dini Kecatan Tompobulu terus melakukan pendampingan dan pembinaan serta penyuluhan kepada warga yang terlibat atau menjadi pengikut aliran Ana Loloa," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama Arsad Hidayat di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemenag Sumut tindak PPIU terlantarkan jamaah umrah di Singapura
Sebelumnya, muncul Tarekat Ana Loloa yang menyebabkan kontroversi di masyarakat. Tarekat ini dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56). Ajaran Petta Bau ini memicu keresahan karena mengajarkan bahwa rukun Islam ada 11 dan berhaji cukup ke Gunung Bawakaraeng.
Setelah ramai diperbincangkan dan tindak lanjut dari otoritas terkait, polisi kemudian menjemput paksa Petta Bau beserta sejumlah pimpinan lainnya.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan menjelaskan, ajaran Petta Bau ini pernah muncul pada Oktober 2024.
Saat itu, KUA bersama pemangku wewenang lainnya bergerak cepat meredam keresahan. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan pendampingan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Baca juga: Kemenag kirim 20 dai ke UEA untuk ikuti pelatihan dakwah
"Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan terkait aktivitas ajaran ini, yang cukup meresahkan warga. Pada 16 Oktober 2024, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Bahkan, pimpinan ajaran, Petta Bau, tidak dapat menjelaskan ajarannya secara ilmiah maupun teologis," kata dia.
Menurut Danial, Petta Bau mengaku memperoleh ajaran tersebut melalui mimpi dan menyatakan bahwa ia diajari oleh Nabi Khidir.
Namun, saat diminta menjelaskan rukun Islam, ia tidak dapat memberi jawaban yang benar. Selain itu, diketahui bahwa Petta Bau memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan tidak bisa membaca.
Pada Oktober 2024, Petta Bau telah berjanji untuk tidak lagi menyebarkan ajarannya. Namun, informasi terbaru pada Maret 2025 menunjukkan bahwa ia tetap melanjutkan aktivitasnya secara diam-diam.
Menindaklanjuti hal ini, KUA Tompobulu bersama Polsek Tompobulu, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, serta pemerintah Desa Bontosomba segera mengambil langkah-langkah penanganan.
Baca juga: Menag minta Itjen petakan mitigasi risiko layanan Armuzna
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025