Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M. Simatupang mengimbau agar seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Hal tersebut dikemukakan Togar dalam menghadapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah, dokter residen sekaligus peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Universitas Padjadjaran (Unpad) dan berpraktik di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
"Kita memaklumkan agar setiap kampus mempunyai sistem dan Satgas PPKS," kata Togar saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemdiktisaintek tindak lanjut guru besar UGM pelaku kekerasan seksual
Togar mengatakan sistem dan Satgas PPKS berfungsi secara berkala dalam melakukan asesmen dan membentuk sistem pengaduan yang andal.
Upaya ini, lanjutnya, juga dimaksudkan agar setiap sivitas akademik di institusi perguruan tinggi tahu hak dan kewajiban dalam hal PPKS.
"Pihak kampus sudah dimintai keterangan dan diberikan amaran agar menjalankan sistem PPKS di setiap prodi, bila perlu dilakukan audit," ujar Togar.
Togar mewakili Kemdiktisaintek mengungkapkan rasa keprihatinan dan penyesalan atas kejadian yang tak diinginkan di tempat praktik. "Aspek keamanan dari kekerasan masih ringkih dan tidak tercegah," ucap Togar.
Baca juga: Mendiktisaintek pastikan satgas PPKS ada di seluruh perguruan tinggi
Diketahui, perbuatan kekerasan seksual Priguna Anugerah terjadi pada 18 Maret 2025, dimana tersangka melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
Pada Jumat ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan penambahan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Imbas hal tersebut Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah.
Baca juga: Kemenkes wajibkan peserta PPDS jalani tes kesehatan mental
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025