Kemarin, Yasonna dicegah ke luar negeri hingga sopir truk tersangka

1 month ago 12

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (25/12). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Anggota DPR: Penetapan tersangka Hasto harus murni penegakan hukum

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK harus betul-betul murni merupakan penegakan hukum.

Selengkapnya di sini

2. MKMK teliti laporan dugaan pelanggaran etik Saldi Isra-Arief Hidayat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih meneliti kelengkapan persyaratan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dilaporkan oleh Centrum Muda Proaktif.

Selengkapnya di sini

3. KPK cegah Yasonna ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Selengkapnya di sini

4. Menkum: Pengampunan tindak pidana juga bisa lewat denda damai

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.

Selengkapnya di sini

5. Polisi tetapkan sopir truk tersangka kecelakaan Tol Pandaan-Malang

Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menetapkan sopir truk berinisial SW (65) sebagai tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |