Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Senin (5/5). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara atas perkara pelecehan seksual
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung dalam perkara pelecehan seksual.
Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Agus Buntung yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, mengatakan bahwa tuntutan pidana hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diterapkan jaksa dalam tuntutan.
Baca selengkapnya di sini.
2. Polisi ungkap kasus mahasiswi aniaya kekasihnya hingga tewas di Majalengka
Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang mahasiswi berinisial APA (21) terhadap kekasihnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi.
Kepala Polres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian di Majalengka, Senin, mengatakan kasus dugaan penganiayaan itu terungkap setelah adanya laporan dari RSUD Majalengka terkait kedatangan seorang perempuan yang membawa jenazah seorang laki-laki pada Sabtu (3/5).
Baca selengkapnya di sini.
3. MK: Sengketa PSU Barito Utara dan Kepulauan Talaud lanjut pembuktian
Mahkamah Konstitusi menyatakan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, tahun 2024 berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
"Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu Perkara Nomor 313 dari Barito Utara dan 317 dari Kepulauan Talaud," ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.
4. Wakil Ketua KPK dukung Presiden soal segera bahas RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung komitmen Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
"Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang dan dilaksanakan, bisa bermanfaat dan perkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Tanak.
Baca selengkapnya di sini.
5. Eks Direktur PT Timah divonis 10 tahun penjara
Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017—2020 Alwin Albar divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015—2022.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Alwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025