Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya tiga orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jombang-Mojokerto melibatkan mobil dan truk hingga KPK menyatakan Ridwan Kamil secepatnya diperiksa terkait kasus bank BJB.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
3 orang tewas dalam kecelakaan Tol Jombang-Mojokerto
Petugas dari Tol Jombang - Mojokerto serta Sat PJR Ditlantas Polda Jatim menangani kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jombang-Mojokerto melibatkan mobil dan truk, hingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Kepala Departemen Operasi Astra Tol Jomo Zanuar Firmanto mengemukakan kecelakaan itu melibatkan truk dengan nomor polisi L 8695 VB. Truk dikemudikan oleh Doni Oktavianus serta Toyota Innova dengan nomor polisi L 1303 HD, dikemudikan oleh Imam Dawud.
"Telah terjadi kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto. Truk bermuatan beton U-Ditch 35 ton, sedang perjalanan dari Gresik tujuan Kediri dengan kecepatan 60 kilometer per jam melaju di jalur kiri. Setibanya di km 704+000 B ditabrak kendaraan Toyota Innova dengan kecepatan tinggi," katanya di Jombang, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
Ketua KPK sebut gabung OECD memungkinkan kriminalisasi pejabat asing
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan apabila lembaga antirasuah itu bergabung dalam Konvensi Anti Suap Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Anti-Bribery Convention) maka memungkinkan mengkriminalisasi pejabat asing.
“Manfaatnya memperkuat hukum antikorupsi yang memungkinkan kriminalisasi suap pejabat asing, pemberian sanksi tegas bagi korporasi, serta penguatan aturan pelaporan dan audit untuk deteksi korupsi,” kata Setyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia mengatakan bahwa manfaat bergabung dengan organisasi tersebut adalah mendapatkan dukungan internasional terhadap akses pada mekanisme penelaahan sejawat atau peer review, bantuan teknis, tenaga ahli, hingga pelatihan dari negara-negara anggota.
Baca selengkapnya di sini.
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 40 kg sabu-sabu jaringan Aceh-Banten
Tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe bersama instansi terkait lainnya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram serta menangkap seorang pelaku jaringan narkotika Aceh-Banten.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pelaku berinisial S. Pelaku bersama barang bukti diamankan di parkiran sebuah hotel di Tangerang, Banten, pada Rabu (4/6).
"Penindakan terhadap penyelundupan narkoba tersebut bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis antarinstansi tim gabungan Bea Cukai dan Polri," kata Vicky Fadian.
Baca selengkapnya di sini.
Menkum sebut RUU Perampasan Aset masih inisiatif pemerintah
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah lantaran konsep dan draf RUU itu sudah diajukan oleh pemerintahan sebelumnya.
Menurutnya, belakangan terdapat keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menarik draf tersebut dan menyusunnya kembali agar menjadi penginisiasi RUU Perampasan Aset.
"Bagi kami pemerintah secara menyeluruh, terutama Presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU itu selesai dibahas," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
KPK pastikan Ridwan Kamil secepatnya diperiksa terkait kasus Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secepatnya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
“Insyaallah secepatnya akan kami panggil, dan verifikasi,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil baru dapat terealisasi dalam waktu dekat karena keterbatasan sumber daya penyidik KPK.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025