Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (8/1). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kedatangan penyidik pada Jampidsus di Kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1) untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.
Selengkapnya di sini
2. KPK panggil wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Selengkapnya di sini
3. PN Jakarta Pusat tunda sidang PK Emirsyah Satar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Selengkapnya di sini
4. Polisi Bandara Soetta periksa wanita mengaku pramugari Batik Air
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengamankan dan memeriksa seorang wanita bernama Khairun Nisa (23) yang mengaku sebagai awak kabin (pramugari gadungan) pada maskapai penerbangan Batik Air.
Selengkapnya di sini
5. Kuasa hukum: Anak adopsi Ridwan Kamil–Atalia tak masuk putusan hakim
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menyatakan anak adopsi pasangan Ridwan Kamil dan kliennya, Arkana Aidan Misbach, tidak masuk dalam putusan hakim Pengadilan Agama Bandung pada perkara perceraian karena statusnya bukan anak kandung.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































